Polres Mojokerto Ungkap Kasus Pembunuhan, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 01 Desember 2022

Polres Mojokerto Ungkap Kasus Pembunuhan, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan



Mojokerto, Metro Jatim;

Kasus pembunuhan sadis terhadap karyawan toko gorden, Ahmad Hasan Muntolip (26) berhasil diungkap Polres Mojokerto yang merupakan Polres jajaran Polda Jatim. 


Tiga terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, berhasil diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut. Salah seorang pelaku ternyata perempuan muda.


Dua terduga pelaku pembunuhan ini kakak beradik asal Dusun Tegalsari, Desa/Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto inisial MS alias Udin (27) dan MN alias Dayat (25).


Sedangkan pelaku ketiga yaitu AA (23), warga Desa Plososari, Kecamatan Puri. Anjar merupakan teman wanita Dayat.


"Pelaku berjumlah tiga orang, satu sebagai pelaku utama (Dayat), dua membantu," kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (29/11/2022).


Apip menjelaskan ketiga pelaku diringkus pada Rabu (23/11/2022). Udin dan Dayat disergap tim gabungan Jatanras dan Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, serta Unit Reskrim Polsek Mojosari di Jalan Raya Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang sekitar pukul 20.00 WIB.


Kakak beradik itu akan kabur ke luar daerah menggunakan mobil Mitsubishi Lancer putih nopol B 1050 UP. Mobil tersebut dipinjam Dayat dari temannya. Menurut Apip, Udin merupakan teman satu sekolah korban. Sedangkan Dayat adik kelas korban.


"Pelaku Dayat menusukkan besi betoneser ke kepala korban sampai beberapa kali tusukan. Hingga korban meninggal dunia," jelasnya.


Kini Dayat, Udin dan Anjar harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan sadis ini. Salah satunya berupa besi betoneser ukuran 10 mm berbentuk huruf Y yang ujungnya dibuat runcing. Besi ini dipakai pelaku menghabisi korban.


Barang bukti lainnya berupa mobil Honda Brio kuning nopol S 1879 N, mobil Mitsubishi Lancer warna putih nopol B 1050 UP yang digunakan para pelaku mengangkut mayat korban, pakaian korban, sarung motif kotak-kotak warna cokelat, 5 gorden, 1 tikar plastik untuk membungkus mayat dan seutas tali rafia untuk mengikat mayat. (**) (Iman)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini