Blitar, Metro Jatim;
Kapolsek sanankulon, Polres Blitar Kota, Polda Jatim AKP Budi Agus S. SH, beserta Personel Polsek Sanankulon, bersama–sama dengan aparatur TNI Babinsa Desa Sumberingin, Damkar Kabupaten Blitar dan warga sekitar Kampung melakukan pemadaman terhadap gudang serabut kelapa yang terbakar berlokasi di rumah sdr Pak makrojin Rt.03 Rw.07 Dsn/Desa sumberingin Kecamatan sanankulon, Kabupaten Blitar, selasa (06/12/2022).
Kronologi : Kebakaran ini terjadi pukul 08.45 wib pada saat istri korban yang bernama sdri Sumini membakar tempat tarangan/ tempat ayam bertelur karena banyak kutu ayamnya yang lokasinya di gudang serabut kelapa milik korban.
Setelah sekira 15 menit api tersebut dipadamkan oleh sdri Sumini dan menurut sdri Sumini api tersebut sudah padam sehingga ditinggal pergi namun ternyata api tersebut belum padam semua sehingga api menyala dan menjalar ketumpukan serabut kelapa dan terjadi kebakaran yang diketahui oleh menantunya(sulton)
Saksi/sulton selanjutnya minta tolong ke beberapa warga untuk membantu memadamkan api dengan alat seadanya juga menghubungi polsek dan Pemadam kebakaran serta akhirnya api berhasil dipadamkan dengan bantuan 2 unit mobil pemadam kebakaran
Setelah titik api terdeteksi, Kapolsek sanankulon bersama Personel Polsek sanankulon bersama – sama dengan aparatur, pemadam dan warga sekita langsung ke lokasi kebakaran untuk melakukan pemadaman terhadap lahan yang terbakar di Gudang serabut kelapa milik sdr bpk Mahrojin tersebut, dengan menggunakan alat pada pemadam yang tersedia pada mobil pemadam dan Personel Polsek bahu membahu dengan masyarakat melakukan pemadaman, alhasil apipun berhasil dipadamkan.
diperkirakan lahan yang terbakar kurang lebih berupa tumpukan serabut kelapa/sepet dan sebagian atap penutup tempat sabut kelapa, diperkirakan Tafsir kerugian sekitar Rp 250.000,- pada insiden tersebut. Tidak terdapat korban jiwa pada insiden tersebut dan api dapat dipadam kan.
Bersyukur peristiwa kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerugian materiil yang dialami korban (sdr bpk Mahrojin) kurang lebih jika di rupiahkan 250 Rb rupiah”. Pungkas Kapolsek. (Iman)