Madiun, Metro Jatim;
Di gedung pertemuan Rumah Makan Icha Orient Tarsan Caruban Kabupaten Madiun telah dilaksanakan gelar Acara Konsultasi Publik tentang Studi pendahuluan Proyek KPBU pengolahan Sampah/ Limbah dan KPBU Pemeliharaan Jalan di Kabupaten Madiun yang dilaksanakan secara Daring maupun secara Langsung, Rabu (22/12/2022).
Melalui Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Madiun Drs, Suyadi, M. Si., bertindak selaku ketua panitia penyelengara Konsultasi Publik menyampaikan maksud dan tujuan acara gelar adalah dengan maksud penyusunan Studi pendahuluan pada tahap perencanaan KPBU pengolahan sampah/Limbah dan KPBU Pemeliharaan Jalan di Kabupaten Madiun dengan tujuan untuk mengharapkan masukan dan saran dari yang hadir dalam Konsultasi Publik ini atas beberapa tahun kedepan adanya konsep tema KPBU baik Pengolahan Sampah/Limbah maupun KPBU pemeliharaan Jalan dalam rangka penyempurnaan dokumen pendahuluan KPBU yang telah disusun oleh Kementerian maupun oleh Pemda Kabupaten Madiun.
Hadir dalam kesempatan itu secara Daring pihak-pihak Stakholders dari pusat Kementerian terkait terutama dari Direktorat Pengembangan Pendanaan Kementerian PPN/BAPPENAS, sedangkan hadir ditempat, Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro, S. Sos., diikuti oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas DPUPR, Biro Administrasi pembangunan profinsi Jatim, unsur DPRD Kabupaten Madiun, Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun, unsur OPD, ADM KPH Saradan dan KPH Madiun, Camat lingkup Kabupaten Madiun, Konsultan dan Ahli dari KPBU sebagai Nara sumber.
Kita ketahui, bahwa Skema Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) adalah sebagai salah satu peluang untuk meningkatkan kualitas belanja baik di Pemerintahan Pusat Maupun Pemda termasuk dalam hal mengurangi tekanan pada APBN maupun APBD serta mendorong inovasi-inovasi baru guna meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat dan KPBU secara umum sering dikenal sebagai Skema Publik Privat Partnership (P3) yaitu sebuah Skema penyediaan dan pembiayaan Infrastruktur berdasarkan pada kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (Swasta) dengan tetap memperhatikan prinsip pembagian resiko diantara para pihak dibawah payung hukum yang berlaku.
Dalam sambutannya Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos., mengatakan, "Mengapa Pemerintah Kabupaten Madiun tetap memilih Skema KPBU dalam Proyek Pengolahan Sampah/Limbah dan Proyek Pemeliharaan Jalan dikabupaten Madiun, karena Skema KPBU banyak membawa keuntungan yang sudah masuk pada Konsep, seperti yang telah diterapkan pada Proyek KPBU Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Madiun, dimana bila dilaksanakan secara reguler akan memakan waktu selama 50 Tahun baru bisa selesai dan menyala bahkan didalamnya harus ada beban biaya pemeliharaan dan perawatan, namun dengan menggunakan Skema Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) ini dalam jangka waktu satu tahun, diperkirakan pada bulan Juli Tahun 2023 diseluruh titik yang sudah ditentukan sudah selesai dan bisa menyala, kemudian diharapkan dengan adanya penerangan jalan disemua ruas baik jalan nasional ataupun kabupaten untuk indek angka Laka Lalin dan angka kriminilitas dimalam hari dapat ditekan, dengan demikian kegiatan pada malam hari terutama pedagang UMKM Kaki Lima (PKL) bisa berjalan dengan baik, sehingga dapat mendongkrak perekonomian masyarakat," tuturnya.
Masih kata Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S. Sos., "Pemerintah Kabupaten Madiun menginisiasi kembali untuk Penerapan Skema Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) pada Proyek Pemeliharaan Jalan dengan perhitungan yang matang baik berdasarkan seluruh aset, Prinsip-prinsip pengelolaan, prinsip keuangan, prinsip pemerintahan, dengan harapan pada suatu waktu kondisi jalan baik bisa mendekati seratus persen, demikian juga pada proyek pengolahan sampah/limbah baik itu sampah Rumah tangga, Medis, Pabrik, pihak Pemerintah Kabupaten Madiun tetap menggunakan Skema KPBU, karena dengan skema ini diharapkan Semua Problem sampah dari hulu sampai Hilir dapat teratasi, biarpun saat ini Pemda Kabupaten Madiun sudah menangani persoalan sampah dihulunya (Sampah Rumah Tangga) sehingga mendapat penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dalam hal "Merubah sampah menjadi emas" disamping itu sudah menjadi konsekuen apabila kita mendorong pembangunan hingga ekonomi bisa berjalan tentunya sampah menjadi sebuah Problem, namun demikian dengan adanya Skema KPBU semua problem sampah tersebut diharapkan bisa teratasi dengan demikian pada sepuluh tahun kedepan semua infrastruktur yang dibangun di Proyek KPBU sudah diserahkan kembali pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten Madiun dimana dalam bisnis kita kenal dengan istilah outline businees case dan final businees case," tutupnya. (Ismantono)