Madiun, Metro Jatim;
Penamaan Caruban sebagai Ibu Kota Kabupaten Madiun, resmi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2019 yang juga telah ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 23 Januari 2019 waktu lalu.
Kota Caruban yang telah dipersiapkan oleh pemerintah Kabupaten Madiun sebagai Ibu Kota baru Kabupaten Madiun sudah dirintis dengan pembuatan Rencana Umum Tata Ruang kota (RUTRK) dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RUDTRK).
Tolak ukur kelayakan kota Caruban sebagai Ibu Kota Kabupaten Madiun adalah adanya konsekuensi pelaksanaan pembangunan maupun rehabilitasi pada semua fasilitas publik yang diatur sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kota.
Seperti halnya pada Saat ini Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tengah mengerjakan salah satu proyek pembangunan dan rehabilitasi pelebaran Drainase di Jalan Panglima Sudirman Caruban, menurut keterangan dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madiun Ir. Gunawi ketika dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, "Pelebaran Drainase dengan menggunakan Box Culvert dan gorong-gorong guna memperlancar aliran air untuk menghindari banjir dan diatasnya digunakan sebagai trotoar untuk memenuhi hak para pejalan kaki dengan desain mengacu pada standart tehnik sesuai regulasi yang ada menggunakan bahan material keramik pilihan yang permukaannya tidak licin sehingga aman dan nyaman bagi para penyandang difable juga disertai keramik bermotif khusus sebagai penanda bagi penyandang tuna netra atau gangguan penglihatan,” tuturnya.
Mengingat trotoar juga sebagai Infra struktur yang menjadi fasilitas publik yang sangat penting bagi masyarakat, dibuat sebagai bentuk pemenuhan bagi hak para pejalan kaki, dibangun dan dikelola oleh pemerintah sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 pasal 11 ayat (1) Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang Ekonomi, Sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat juga menurut Pasal 45 ayat (1) UU LLAJ Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan diantara fasilitas-fasilitas lainnya seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte dan atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
Harapan Ir. Gunawi "Dengan dibangunnyaTrotoar atau pedestrian kota Caruban yang baik semoga dapat menumbuhkan dan lebih meningkatkan perekonomian khususnya disepanjang jalur trotoar atau pedestrian dan umumnya bagi warga Kota Caruban,” ujarnya.
Pelaksanaan Pengerjaan Proyek pembangunan dan rehabilitasi Trotoar menelan anggaran 18,2 Milyar rupiah yang berasal dari dua sumber anggaran, yaitu ruas jalan Pangsud 1 dimulai dari pertigaan Buduran sampai pertigaan depan SMA 1 Mejayan dengan panjang 1,5 Kilometer menggunakan anggaran 9,9 Milyar rupiah berasal dari bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur sedangkan Pangsud 2 mulai dari pertigaan depan SMA 1 Mejayan sampai dengan pertigaan jalan Ahmad Yani sepanjang 1,1 Kilometer menggunakan anggaran senilai 8,3 Milyar rupiah bersumber dari APBD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2022, dikerjakan dioleh pihak pelaksana PT. Rajawali Raya Indonesia dan diperkirakan pada bulan Desember pembangunan trotoar sudah dapat digunakan dan difungsikan sebagaimana keperuntukannya.
Tanggapan pihak pedagang di sepanjang Jalan Panglima Sudirman yang terdampak, ketika dimintai tanggapannya mengatakan kepada awak media " Untuk sementara waktu memang omset penjualan saya menurun, namun kedepan bila trotoar kondisinya sudah bagus dan bisa berfungsi, saya sangat optimis omset penjualan dagangan saya akan meningkat drastis, sedangkan pihak tokoh masyarakat rata-rata menyampaikan bahwa dampak pembangunan trotoar sebagai fasilitas publik diharapkan bisa mendorong, mendongkrak kearah bidang ekonomi sehingga terwujudnya Kabupaten Madiun yang aman, mandiri, sejahtera dan berakhlak dapat terwujud," tutupnya. (Ismantono)