Sumenep, Metro Jatim;
Organisasi masyarakat (Ormas) Brigade 571 Trisula Macan Putih menduga adanya pengiriman rokok ilegal ke kepulauan melalui pelabuhan Pelindo 3 Kalianget sumenep, pada Selasa (08/11/2022).
Ada dugaan pembiyaran dari pihak terkait, sala satunya pihak bea cukai wilayah madura,"katanya.
Sarkawi selaku, Ketua Ormas Brigade 571 Trisula Macan Putih Wilayah Madura. Sebelum rokok tersebut diturunkan dari kapal sebanyak 8 karung berukuran besar dan beberapa kardus yg berisi rokok ilegal tersbut diturunkan,
Sarkawi selaku ketua Brigade 571 Trisula Macan Putih Wilayah Madura. Sudah melaporkan kepihak Bea Cukai Wilayah Madura bagian penindakan. Bapak ARI, melalui WhatsApp nya.
Dan Beliau membalas siap mau ditindak lanjuti, namun kenyataannya ditunggu tunggu oleh anggota kami di pelabuhan pelindo tidak muncul muncul, akhirnya rokok tesebut suruh turunkan oleh anggota kami dari atas kapal."jelasnya.
Dan sekitar jam 15, dari Bea Cukai bagian penindakan kirim pesan singkat, melalui WhatsApp.
Bahwa dari petugas penindakan turun kelokasi, namun kenyataannya tidak benar.
Dan jika memang turun kelokasi dari pihak Bea Cukai Semestinya menghubungi kami selaku pemberi pengaduan."ucapnya.
Dari itu kami selaku ketua Brigade 571 Trisula Macan Putih Wilayah Madura, yang memberi laporan pengaduan, menduga ada yang tidak beres terkait dengan penindakan Rokok ilegal tersebut.
"Dan tidak sebatas mengadukan ke pihak Bea Cukai saja. Namun juga memberi laporan terkait adanya dugaan pengiriman rokok ilegal bersekala besar tersebut.
"Juga ke pihak Satpol PP, yg ada diwalayah Sumenep yakni bapak Halily selaku kepala Satpol PP wilayah kabupaten Sumenep.
Dan beliau berterimah kasih atas masukannyan namun menurut kepala Satpol PP tersebut, menyatakan kami tidak punya kewenangan semuanya ada di Bea Cukai.
Tetapi pihak Satpol PP tetap meneruskan ke pengaduan Bea Cukai Wilayah Madura atas laporan Ormas Brigade 571 tersebut melalui WhatsApp nya.
Untuk itu kami dari Ormas Brigade 571 Trisula Macan Putih Wilayah Madura.
Sarkawi berharap kepada pemerintah, dan Peneggak hukum yang ada diwilayah kabupaten Sumenep.
Agar memperketat pengawasan di tiap tiap pelabuhan khususnya pelabuhan Pelindo 3 kalianget. Dan pelabuhan TUKS atau terminal untuk kepentingan bersama, namun kenyataan di lapangan di konpersialkan untuk bongkar muat antar ke pulauan. Padahal pelabuhan TUKS tersebut di duga tidak mengantongi izin operasional apalagi izin Reklamasi."ujarnya.
Menurut Sarkawi, ”Pelabuhan tersebut diduga menjadi transaksi pengiriman , barang barang ilegal. Di karenakan kurangnya pengawasan dari pihak pemerintah kabupaten sumenep, hususnya dari penegak hukum, pungkasnya. (*)