Banyuwangi, Metro Jatim;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat atau dengar pendapat bersama pihak-pihak terkait guna mengurai masalah dan mencari solusi terbaik penanganan bencana banjir.
Rapat dengar pendapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono dan diundanghadirkan, DPU Pengairan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan KB, Camat kalibaru, Camat Glenmore, Kades, PTPN XII, Perhutani, BPBD dan sejumlan elemen masyarakat pemerhati lingkungan serta anggota dewan dari lintas fraksi.
Usai rapat dengar Ruliyono, hamper 80 persen peserta rapat berpendapat bahwa banjir yang menerjang sejumlah wilayah di Banyuwangi diduga karena kerusakan ekosistem akibat minimnya tanaman sebagai penyangga air.
Seperti halnya alih fungsi lahan di daerah pegunungan atau perbukitan di wilayah Kecmatan Glenmore dan Kalibaru yang semula ditanami pohon diubah dengan tanaman ringan dan berumur pendek seperti tebu dan jagung.
“Beberapa masukan dari peserta sidang, 80 persen yang meminta alih fungsi izin dikembalikan seperti semula, 15 persen minta ditinjau ulang dan 5 persen lainnya tidak jelas ,” ucap Ruliyono saat dikofirmasi Awak Media, Senin (14/11/2022).
Menurut Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi ini, di Kecamatan Glenmore dan Kecamatan Kalibaru saat ini ada dua perusahaan perkebunan swasta yang sudah melakukan panen tanaman tebu meski perijinannya belum selesai sehingga menyalahi peraturan perundang-undangan.
"Setidaknya ada dua perkebunan swasta yang ditanami tebu, padahal izinnya belum selesai tetapi sebenarnya sudah panen sebanyak dua kali. Berarti ini sudah menyalahi peraturan perundang-undangan," ungkap Ruliyono.
Ruli menjelaskan, langkah selanjutnya dewan akan menyusun resume rapat rapat guna dilaporkan kepada pimpinan dewan untuk dijadikan acuan penerbitan rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah maupun pihak lain terkait dengan penanganan bencana banjir.
“Rekomendasi dewan nantinya bisa menjadi rujukan Pemkab Banyuwangi agar saat mengambil kebijakan tidak ragu dan tidak sembarangan dalam hal penanganan bencana banjir ,” jelasnya.
Selain itu, dewan juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan pengawasan perijinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan untuk melihat apakah penggarapan lahannya sudah sesuai dengan izin HGU.
“Untuk masalah relokasi warga yang dirugikan banjir di Kalibaru, Pemerintah Daerah jangan takut dengan regulasi untuk menggunakan anggaran belanja tidak terduga, meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan agar relokasi warga segera terwujud,” pungkas Ruliyono. (Herman)