Ngawi, Metro Jatim;
Bappeda Kabupaten Ngawi Mendasar Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pasal 6 ayat (6) yang mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Daerah harus dirumuskan secara partisipatif melalui jalur khusus komunikasi untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan kebijakan. Acara berlangsung Kamis (24/11/2022) Kurnia Convention Hall Jalan Sukarno Kabupaten Ngawi.
Secara aplikasi amanat Permendagri tersebut di tindaklanjuti dengan Bappeda ngawi dengan sosialisasi Menu “Aspirasi Masyarakat” pada aplikasi SIPD.
Kepala Bappeda Ngawi Indah Kusumawardhani mengatakan penerapan menu tersebut juga telah mendasar pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang di dalamnya juga mengatur tentang prosedur pemberian Hibah dan Bantuan Pemberian Hibah untuk melaksanakan tahapan perencanaan dan penganggarannya.“Seluruh hibah daerah yang diberikan harus berbasis usulan dari bawah atau bottom-up melalui Aplikasi SIPD,” jelasnya.
Selain itu Indah berharap seluruh perangkat Daerah bersama-sama kolaborasi untuk menjalankan menu Asmas. Jangan sampai ada kamus usulan yang belum sinergi dengan perangkat Daerah. Selain itu, Bappeda yang memiliki kewenangan untuk APPROVE akun Pokmas dan selaku VERIFIKATOR PERTAMA usulan pokmas komitmen yang kuat dari seluruh Badan, Lembaga, Ormas (Pokmas) agar seluruh persyaratan saat mendaftar akun maupun seluruh persyaratan dari usulan harus benar-benar lengkap.
Jika persyaratan tidak lengkap Bappeda tidak akan menaikkan dan meng-ACC usulan. Kemudian harus komitmen bersama terkait waktu tahapan usulan. Waktu Pengusulan pada SIPD diatur batas waktunya. Ketika tahapan usulan pada SIPD sudah ditutup maka sudah tidak bisa input usulan lagi.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada operator tentang cara mengoperasikan aplikasi SIPD agar tidak ada kesalahan dalam proses memasukan usulan program tahunan pada aplikasi tersebut. (yn)