Kediri, Metro Jatim;
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas melarang adanya tilang konvensional atau tilang manual menyusul pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ETLE sendiri merupakan mekanisme tilang yang dilakukan melalui dua metode, yakni ETLE statis dengan pemasangan kamera intai di beberapa titik maupun ETLE mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Menyambut arahan Kapolri tersebut, pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri menyiapkan mobil incar khusus untuk tindakan ETLE.
"Kami sudah tidak memberlakukan tilang konvensional atau manual. Untuk itu kami siapkan mobil khusus yakni mobil incar untuk menindak para pelanggar nantinya. Karena di wilayah Polres Kediri ini masih baru ada ETLE mobile saja," ungkap Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Firdaus Canggih Pamungkas S.I.K melalui Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Iptu Rudi Darmawan S.H, Kamis (27/10/2022).
Pemberlakuan ETLE mobile melalui mobil incar khusus tersebut menurut AKP Canggih sudah dilakukan. Setiap harinya akan ada dua unit mobil incar yang berpatroli di kawasan Kabupaten Kediri.
Tak hanya serta merta memberlakukan ETLE, pihak Polres Kediri juga sebelumnya telah melakukan sosialisasi sebagai bentuk edukasi terkait ETLE pada masyarakat.
Tujuannya supaya masyarakat bisa mengetahui mekanisme baru sistem tilang yang saat ini diberlakukan. Masyarakat juga tidak kaget jika ternyata terkena tilang yang sebelumnya tak diketahui.
"Edukasi dan sosialisasi pada masyarakat tentu sudah kami lakukan. Sebelum peluncuran mobil incar, kami sosialiasi dulu ke masyarakat. Tilang manual sudah ditarik semua, sekarang pakai ETLE mobile. Semoga dengan ini masyarakat bisa lebih tertib berlalulintas di mana saja," papar Iptu Rudi S.H.
Ia juga berharap melalui penerapan ETLE ini bisa menjadikan mekanisme tilang lebih tertib dan menghindari adanya oknum tak bertanggungjawab di lapangan. (Iman)