Madiun, Metro Jatim;
Di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah dilaksanakan gelar pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan Hukum tetap (INKRAHT) Tahun 2022.
Hadir dalam kesempatan itu, pejabat Forkopimda diantaranya, Bupati Madiun Ahmad Dawami, Dan Dim 0803 Madiun Letkol Inf Meina Helmi, S. Sos., Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, Kapolresta Madiun AKBP Suryono, perwakilan Lapas I Madiun Lukman, Kapolsek Balerejo, Komandan Koramil Balerejo serta anggota jajaran Kejari Madiun, Selasa (25/10/2022).
Adapun Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan antara lain Narkotika Jenis sabu-sabu seberat 62,89 gram, Pil dobel L sebanyak 10.273 butir, pil trimextenetil 10.080 butir, daun ganja kering 3,649,6 gram dan barang bukti dari tindak pidana lain berupa Hp, Kartu ATM, Minuman keras, bibit Lobster, Selimut, Seprei, pakaian dan pakaian dalam, terpal dan kayu.
Dalam Sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti, SH.,M.H menyampaikan bahwa "Semua Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan adalah berasal dari Barang Bukti perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, kesemuanya berjumlah 76 perkara, antara lain, pertama perkara tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Undang-undang kesehatan sejumlah 46 perkara, perkara pencurian sebanyak 9 perkara, perjudian 7 perkara, perlindungan anak 7 perkara, tindak pidana perikanan limpahan dari Kejati Jawa Timur sebanyak 1 perkara, kemudian dari perkara Kehutanan 1 perkara, perkara KDRT dan penganiayaan sebanyak 6 perkara dan tindak pidana Ringan (Tipiring) sebanyak 7 perkara." Tuturnya.
Lebih lanjut disampaikan, ”Kalau dilihat dari prosentasi tindak pidana pada pemusnahan Barang Bukti (BB) kali ini ternyata masih didominasi dengan perkara Narkotika dan obat terlarang sebanyak 60 prosen hal ini menjadi keprihatinan kita bersama bahwa dibalik situasi dan kondisi Kabupaten Madiun yang tenteram adem ayem, ternyata masih ada anak-anak muda kita yang masih mencari identitas dengan cara mengkonsumsi bahkan turut serta dalam pengedaran gelap narkotika, tentunya hal ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang nanti melalui bidang Intelijen untuk menggiatkan lagi penyuluhan dibidang hukum kepada kaum Milenial sebagai upaya preventif untuk mengurangi penyalah gunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Bupati Madiun Ahmad Dawami yang akrab disapa Kaji Mbing dalam sambutannya menyampaikan, "Melihat Jumlah kejadian sebanyak 76, berarti sudah berapa orang yang disusahkan dan berapa anak yang dirampas kebahagiaannya karena kejadian itu dan berapa Suami Isteri yang sering cekcok karena perjudian, kita menghitungnya demikian dan hal ini akan kita sampaikan kepada masyarakat bagian dari Edukasi kita, bahwa apa yang dikerjakan itu semua, selain menyalahi aturan negara namun juga membuat keluarga tidak bahagia dan disampaikan pula apresiasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Madiun kepada Aparat penegak hukum, baik itu dari Kajari, Kapolres dan Kapolresta atas kerjasamanya sehingga berhasil memusnahkan Barang Bukti, Harapannya ditahun-tahun berikutnya angka kejahatan di Kabupaten Madiun baik itu penyakit masyarakat maupun lainnya bisa ditekan sehingga Kabupaten Madiun bisa dalam kondisi tentrem ayem," tutupnya. (Ismantono)