Kediri, Metro Jatim;
Anggota Satresnarkoba Polres Kediri menangkap terduga pengedar sabu berinisial RA (32) warga Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Saat ini terduga pelaku pengedar sabu masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di kantor Satresnarkoba Polres Kediri.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menuturkan, penangkapan pelaku berawal petugas menerima laporan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pare.
Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan."Informasinya dari warga itu memang benar ada seseorang diduga pengedar sabu," katanya, Rabu (31/8/2022).
Menurut AKP Ridwan, anggota pun menghampiri salah satu rumah hingga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Sedangkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebuah plastik klip sebanyak 13 berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,22 gram.
Selain itu, juga dua timbangan digital, dua pak plastik klip, dan satu handphone merk Oppo berwarna biru.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Iman)