Sumenep, Metro Jatim;
Dengan gerak cepat Polres Sumenep, berhasil gagalkan aksi penculikan terhadap korban S (43) alamat Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Minggu (04/09) kemarin.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.I.K, membenarkan bahwa telah terjadi penculikan terhadap inisial S warga Desa Lapa Laok Kecamatan Dungkek.
Pelaku penculikan terhadap korban S sebanyak 6 orang bernama inisial SE (46), MH (35) HL (25), MR (38), MH (50) ke enam orang tersebut beralamat Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan dan SY (24) alamat Desa Bukkol Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan.
“Saat ini ke enam pelaku penculikan terhadap korban S diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep untuk dimintai keterangannya,” kata Kapolres Sumenep Edo. Senin (05/09).
Penangkapan tersebut kata Edo, atas laporan dari menantu korban S, yang bernama Aan bahwa mertuanya telah diculik oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan mobil. (Avanza, Mobilio, dan Innova) warna hitam.
Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat melalui tim Resmob melakukan pengejaran dan penghadangan dengan melakukan kordinasi dengan Satlantas dan Polsek jajaran wilayah Pantura
Tim Resmob mencurigai Mobil Mobilio warna abu-abu metalik dan nopol belum terdeteksi sehingga Kanit Resmob menghubungi anggota Polsek Pasongsongan untuk melakukan penghadangan terhadap setiap mobil yang melintas.
“Anggota Polsek Pasongsongan dan anggota Koramil Pasongsongan bersama masyarakat melakukan penghadangan di Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep, dimana saat mobil yang dicurigai melintas seketika dapat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan dan mendapati korban bersama pelaku berada di dalam mobil, selanjutnya korban bersama 6 orang pelaku dapat diamankan pukul 20.30 wib dan dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) tali tampar warna merah berukuran panjang ± 4meter (digunakan untuk mengikat korban di dalam mobil), 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu metalik No.Pol : M-1399-HI, 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat berukuran panjang 41 cm bersama gagangnya.
“Akibat perbuatannya Terlapor dijerat dengan Pasal 328 dan 170 sub 351 jo 55, 56 KUH Pidana dan Undang undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Yakoeb)