Pertemuan Penerapan Sistem Jaminan Mutu Hasil Perikanan Pada Unit Pengolah Ikan (UPI) Skala Menengah/Besar - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 09 Juli 2022

Pertemuan Penerapan Sistem Jaminan Mutu Hasil Perikanan Pada Unit Pengolah Ikan (UPI) Skala Menengah/Besar

 


Surabaya, Metro Jatim;

Hasil perikanan mempunyai peranan penting dan strategi dalam pembangunan perikanan nasional terutama dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja, penerimaan devisa negara, atau pendapatan asli daerah, peningkatan pendapatan dan kesejaheraan masyarakat, nelayan pelaku usaha di sekor kelautan dan perikanan dengan tetap memperhatikan dan memelihara lingkungan serta kelestarian sumberdaya ikan. 


Untuk mewujudkan peranan tersebut, maka hasil perikanan harus memenuhi persyaratan yang dapat menjamin mutu dan keamanan pangan yang diinginkan oleh konsumen sehingga dapat bersaing baik dipasar nasional maupun internasional yang akhirnya akan menjaga kestabilan dan peningkatan produksi serta pemasaran hasil perikanan. Pada dasarnya perikanan merupakan sebuah system yang terdiri dari 3 komponen yaitu produksi, penanganan dan pengolahan (pasca panen) adalah untuk menjamin bahwa kualitas, keamanan pangan, rasa, dan kemasan produk perikanan telah memenuhi persyaratan dan sesuai selera konsumen (pasar).


Menurut sumber DKP Jatim mengatakan, bahwa sebagian besar produk perikanan yang beredar di pasar lokal terutama di wilayah provinsi Jawa Timur berasal dari unit pengolah ikan baik skala kecil maupun menengah besar. Pemerintah telah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan pasal 20 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2015 tentang system jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dan peningkatan tambah kelautan dan perikanan pasal 18 bahwa bagi pelaku usaha yang melakukan penanganan dan pengolahan produk perikanan wajib menerapkan standar kelayakan pengolahan (Good Manufacturing Practices/Standard Sanitation Operating Procedures). 


"Dalam standar ini juga mengatur prosedur pencegahan penularan penyakit melalui Prosedur Operasional Standar Sanitasi. Didalamnya diatur bahwa semua karyawan yang melaksanakan pengolahan atau yang kontak langsung dengan produk harus dalam keadaan sehat dan tidak pernah mengidap penyakit menular. Sebelum masuk ke ruang pengolahan karyawan wajib mengganti pakaian dan mencuci tangan dengan menggunakan desinfektan. Tidak hanya itu untuk pakaian kerja karyawan diwajibkan menggunakan sarung tangan, masker, baju kerja khusus, topi dan sepatu pelindung untuk mencegah kontaminasi silang ke produk, "ucapnya.


Lanjutnya,  Perusahaan juga wajib membuat program untuk pemeriksaan kesehatan karyawan setiap tahun. Unit pengolah ikan yang telah menerapkan Good Manufacturing Practices dan Standard Sanitation Operating Procedures akan diterbitkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Tidak hanya itu semua perusahaan yang memproduksi produk perikanan diwajibkan menerapkan sistem Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) yang pada intinya perusahaan wajib menjamin keamanan produknya pada tiap urutan proses produksi terhadap bahaya mikrobiologi, bahaya kimiawi maupun bahaya Fisik.


Pemberlakuan dua sistem ini dimaksudkan untuk menjamin mutu dan keamanan pada produk perikanan yang diproduksi, diperdagangkan, diekspor, diimpor dan diedarkan di wilayah Republik Indonesia. Dengan memiliki SKP dan HACCP dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memberikan rasa aman kepada konsumen dalam negeri dan luar negeri.


Wajibnya pelaku usaha perikanan memiliki SKP ini merupakan tantangan bagi Pemerintah baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten dan Kota untuk meningkatkan pembinaan terutama kepada pelaku usaha mikro dan kecil. 


Dijelaskan, jumlah pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Provinsi Jawa Timur mencapai lebih dari 10.000 UKM yang terdaftar di dinas namun belum semua memiliki SKP. Salah satu usaha dalam percepatan pembinaan dan pelayanan penerbitan sertifikat ini adalah dengan memberikan materi refreshment terkait tata cara pelayanan dan pembinaan dalam rangka penerbitan SKP pada Petugas Quality Control Unit Pengolah Ikan Menengah Besar.


Peningkatan materi pembinaan GMP SSOP dalam rangka SKP ini berbentuk Kegiatan Sosialisasi dan Pembekalan Sistem Jaminan Mutu Hasil Perikanan Bagi Petugas Quality Control Di Unit Pengolah Ikan.


Berkaitan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2019 tentang tata cara pelayanan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) untuk Unit Pengolah Ikan bahwa Tiap Petugas Quality Control Unit Pengolah Ikan harus mendapatkan refreshment atau pelatihan minimal selama 5 tahun, untuk mendukung peraturan ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Pertemuan Penerapan Sistem Jaminan Mutu Hasil Perikanan Pada Unit Pengolah Ikan (UPI) Skala Menengah/Besar, yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2022. Kegiatan ini ditujukan untuk menambah pengetahuan dari Petugas Mutu/Quality Conrol Unit Pengolah Ikan di Jawa Timur.


Materi yang di berikan meliputi : Penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) & Standard Sanitation Operation Procedure (SSOP) pada Unit Pengolah Ikan, dan Tata Cara Pelayanan Ekspor Impor Produk Kelautan dan Perikanan dari BKIPM. Kegiatan ini mendapatkan respon yang positif dan antusias dari peserta karena memang sebagian besar peserta Belum mendapatkan refreshment Materi GMP/SSOP dan Tata Cara Layanan Ekspor Impor Produk Kelautan dan Perikanan.

(RD)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini