Lima Jaringan Curanmor, Berhasil di Bekuk Satreskrim Polres Kediri Kota - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 13 Juni 2022

Lima Jaringan Curanmor, Berhasil di Bekuk Satreskrim Polres Kediri Kota


Kediri, metrojatim.id;

Kerja keras Sat Reskrim Polres Kediri Kota dalam upaya menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) berbuah hasil. Lima orang tersangka jaringan curanmor pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan.


Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi, SIK dalam press release di halaman Polres Kediri Kota, Senin (13/6/22).


“Kelima orang tersangka ini memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian,” ungkap AKBP Wahyudi.


Kelima orang pelaku tersebut adalah D (45) warga Kecamatan Propo, Kabupaten Pamekasan; TM (30) warga Kecamatan Mojororo; AS (39) warga Kecamatan Mojoroto; J (55) warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan dan MR (38) warga Kecamatan Mojoroto.


 Kapolres Kediri Kota mengungkapkan, penangkapan kelima tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Sat Reskrim Polres Kediri Kota.


Para pelaku ini tidak hanya melakukan aksi di wilayah Hukum Kota Kediri, tetapi juga di Kabupaten Kediri, Blitar dan Tulungagung. Kemudian Sat Reskrim Polres Kediri Kota membuat tim gabungan,” tegas AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Senin (13/6).


Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengungkap kelima tersangka. Tersangka D, S dan TM diamankan petugas di rumahnya masing-masing pada Senin (6/6). Sementara tersangka J ditangkap di Kabupaten Pamekasan pada Selasa (7/6).


Masih kata Wahyudi, para pelaku ini tidak hanya melakukan aksi di wilayah Hukum Kota Kediri, tetapi juga di Kabupaten Kediri, Blitar dan Tulungagung.


Sementara TM sebagai sopir sarana dan setiap mendapatkan hasil curian di wilayah kota Kediri, sedangkan tersangka MR dan AS ikut membantu melakukan pencurian mobil.


” Tersangka J sebagai penadah dari barang hasil tindak pidana pencurian,” ungkapnya.


Dari penangkapan kelima tersangka petugas mengamankan barang bukti unit mobil pick up Mitsubishi L300, dua buah kunci T, satu pasang plat nomor kendaraan, satu buah buku rekening BRI An. JUHRI, satu buah mesin grenda.


Selain itu juga diamankan satu unit Hp samsung galaxy J2 Prime warna gold hasil kejahatan dari tersangka S, uang tunai hasil kejahatan dari tersangka MR  Rp.500.000,-, tiga) buah kartu ATM, 1 pasang bekas skok mobil, 1 buah kunci roda mobil, 1 lembar amplas, 1 buah bekas spion, 1 pasang handle pintu dan 1 buah potongan dasboard tape mobil.


Saat ini kelima tersangka menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP. (Fran)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini