Kediri, Metro Jatim;
Keberadaan tambang galian C, CV. Prabu Trisula yang ada di Desa Wonorejo Kecamatan Plosoklaten Kediri, merupakan salah satu perusahaan tambang yang memiliki izin legalitas usaha pertambangan sesuai aturan, (IUP) berdasarkan surat Keputusan Kementrian SDM Jatim tentang Izin Usaha Produksi Usaha Pertambangan Nomor : 1286/1/IUP/PMDN/2021 di Desa Wonorejo Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur seluas 29,38 (hektare).
Dalam kegiatan usaha pertambangan nya CV Prabu Trisula Sangat di rasakan oleh warga setempat,dan itu terwujud dengan kegiatan-kegiatan sosial dan keagamaan. dan sejauh ini CV Prabu Trisula tersebut sangat peduli kepada warga. Sekitar lokasi tambang. Bila ada keluhan yang menyangkut kepentingan warga, pihak perusahaan selalu hadir dan memberikan bantuan sesuai kebutuhan masyarakat desa tersebut.
Adapun pihak perusahaan berharap komitmen pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut meningkatkan kualitas ekonomi dan kehidupan warga sekitar dan menjadi contoh bagi perusahaan tambang lain untuk menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis.
Saat di temui media ini Pardi, to, Karno, warga Dusun Pulerejo desa Wonorejo Trisulo mengatakan, Kami sangat berterima kasih banyak kepada CV. Prabu Trisula yang sudah sangat membantu masyarakat khususnya warga sekitar desa kami yang dalam bentuk bantuan sosial Paket Sembako.
Di tempat lain juga di temui warga Trisulo, Sri, Tutik , in, juga mengatakan, dengan adanya perusahaan penambangan Paser , batu milik CV. Prabu Trisulo perputaran ekonomi keluarga mereka juga jadi stabil, pasalnya selain menerima sembako para suami kami saat ini sudah mendapatkan pekerjaan tetap, sehingga perekonomian kami jadi stabil. (Iman)