Musyawarah Desa Gandul Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun Terkait Penerima Bansos Ganda - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 09 Mei 2022

Musyawarah Desa Gandul Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun Terkait Penerima Bansos Ganda


Madiun, Metro Jatim;

Musyawarah Desa Gandul Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun hasilkan keputusan bersama terkait penerima bansos ganda oleh Keluarga Penerima Manfaat.


Seperti kita ketahui bersama pemerintah pun saat ini melalui Kemensos masih melakukan Validasi data tentang penerima Bantuan sosial melalui data berbasis new DTKS yang merupakan penyatuan keempat data DTKS, PKH, BPNT dan BST.


Dengan adanya hal tersebut Pemerintahan Desa Gandul telah mengantisipasi terjadinya kasus penerimaan ganda dana Bantuan Sosial (Bansos) oleh keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui rapat Musyawarah Desa (Musdes) untuk menghasilkan keputusan bersama dalam forum sebagai pedoman, sesuai dengan peraturan Kemensos No. 5 tahun 2021 pasal 31 Ayat (2) tentang pelaksanaan program sembako.


Ketika dimintai tanggapannya tentang terjadinya penerimaan ganda Bansos didesanya, Kepala Desa Gandul Sunarto mengatakan, "Sebetulnya apa yang terjadi di desanya tentang penerimaan ganda Bansos oleh KPM sudah tidak ada masalah karena sudah tertangani dan terselesaikan melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebelum bantuan itu diterima oleh KPM dengan melakukan penandatanganan berita acara (Surat pernyataan) diatas meterai tertanggal 02/03/2022 untuk mengembalikan dana Bansos BLT-DD sejumlah Rp 600.000,- dan memilih dana Bansos BPNT, hal ini juga sudah menjadi keputusan bersama dalam Musdes, dimana dana pengembaliannya sudah diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat Yang baru," tuturnya.


Data penerima Bansos ganda diantaranya adalah, SA warga RT 14 RW 02, PA warga RT 16 RW 02, SR warga RT 14 RW 02, TA warga RT 11 RW 02 dan langkah penanganan oleh pihak Pemerintahan Desa Gandul tersebut juga dibenarkan oleh Sekdes Desa Gandul ketika dikonfirmasi oleh awak media dikantornya. (Ismantono)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini