Madiun, Metro Jatim;
Musyawarah Desa guna Penetapan Peraturan Desa Durenan Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun tentang RPJMDes Tahun 2022 - 2027 telah diselenggarakan di balai desa setempat sesuai jadwal yang telah ditentukan, Jum'at (01/04/22).
Dalam penyelenggaraan gelar Musyawarah tersebut telah dihadiri oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Durenan bersama seluruh anggotanya, Kepala Desa Durenan Purnomo, perangkat desa Durenan, Wakil Masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan perwakilan elemen masyarakat Desa Durenan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.
Sudah menjadi kewajiban dan agenda khusus Pemerintahan desa untuk melaksanakan Musyawarah Penetapan Peraturan Desa Durenan melalui (RPJMDes) Th 2022-2027 yang telah diatur melalui Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang desa, peraturan menteri dalam negeri No.114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa kemudian peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi No. 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa.
Kegiatan Musyawarah tersebut juga merupakan agenda forum rembug warga Desa Durenan rutin dalam kurun waktu 6 tahun untuk menetapkan penetapan peraturan desa dimana mulai diberlakukan pada tanggal diundangkan agar mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya didalam Lembaran Desa Durenan.
Sedangkan Materi pokok yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes) untuk Tahun 2022-2027 resmi sesuai yang telah disepakati dan ditentukan bersama oleh seluruh forum rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Durenan bersama Kepala Desa Durenan, perangkat Desa Durenan, wakil masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh Pemuda dan perwakilan dari elemen masyarakat Desa Durenan beberapa waktu lalu.
Kepala Desa Durenan, Purnomo ketika dikonfirmasi diruang kerjanya usai acara musyawarah mengatakan kepada awak media yang meliput mengatakan, "Pertama-tama ucapan terima kasih kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten Madiun (Pemda) yang telah menganggarkan dana melalui Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD), karena dengan anggaran ini Pemerintah Desa Durenan berharap bisa memberdayakan masyarakat pada sektor UMKM guna mendongkrak perekonomiannya dan harapan kedepan ADD maupun (DD) bisa dianggarkan untuk program pembangunan pada sektor lainnya," tuturnya.
Demikian juga tanggapan tokoh masyarakat secara umum ketika diwawancarai usai hadiri musyawarah mengatakan kepada awak media, "Masyarakat merasa puas atas kinerja pemerintah Desa Durenan karena masyarakat telah dilibatkan langsung dalam menyusun RPJMDes selama 6 tahun, hal ini membuktikan bahwa dibawah kepemimpinan Kades Durenan Purnomo pada periode pertama jelas sudah bisa membawa Desa Durenan menjadi maju dan merata pembangunannya, sedangkan pada periode kedua kalinya masyarakat Desa Durenan masih mengharapkan untuk bisa tambah lebih maju, sehingga dapat disejajarkan dengan desa maju lainnya baik pada bidang pembangunan fisik maupun non fisiknya," tutupnya. (Ismantono)