RSUD Sumenep Terus Berupaya Untuk Memberi Pelayanan Terbaik - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Minggu, 20 Maret 2022

RSUD Sumenep Terus Berupaya Untuk Memberi Pelayanan Terbaik


Sumenep, Metro Jatim;

Sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Sumenep dengan Tagline “Bismillah Melayani” RSUDMA Sumenep terus berinovasi untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat, Sabtu 19 Maret 2022.


Guna untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Sumenep khususnya kepada pasien peserta Jaminan kesehatan Nasional (JKN) Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep akan segera meluncurkan program inovasi barunya yang berupa pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan sistem pendaftaran online untuk pasien melalui aplikasi JKN yang sudah disiapkan.


Hal itu dilakukan oleh pihak RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep guna untuk terus berusaha bisa menterjemahkan visi misi Bupati Sumenep Achmad Fauzi SH MH dan Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I. yang bisa disebut Nyai Eve dengan tagline “Bismillah Melayani” dalam memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan kepada masyarakat Sumenep saat melakukan pendaftaran pasien untuk melakukan pemeriksaan ke RSUDMA Sumenep.


Dalam wawancara media dengan pihak Kasih Informasi RSUD dr H.Moh Anwar Sumenep Arman Endika Putra mengatakan bahwa, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep akan terus berupaya, tagline Bupati dan Wabup Sumenep untuk memberikan pelayanan yang terbaik dengan mempermudah kepada pihak masyarakat (pasien) yang ingin melakukan pemeriksaan di poliklinik, rawat jalan, rawat inap, dengan hanya mendaftarkan secara online bagi pasien peserta JkN yang bisa dipesan sehari sebelum, tanpa harus melakukan antrian di rumah sakit.


“Pasien peserta JKN nantinya bisa mengira-ngira jam periksa tanpa harus melakukan antrian panjang di RSUD, hal ini kita sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini untuk mengurangi timbulnya kerumunan,” ucapnya, Jum’at 18 Maret 2022 diruang kerjanya.


Arman menjelaskan dalam penggunaan aplikasi JKN atau daftar online pasien tersebut, masyarakat hanya memasukkan NIK KTP atau nomor peserta JKN pada aplikasi yang nantinya sudah disiapkan oleh pihak RSUD Sumenep dan perlu diketahui bagi pasien yang sudah memiliki rekam medis di RSUD maupun Pasien yang belum memiliki rekam medis harus memiliki KTP dan menjadi peserta JKN.


Perlu diketahui, aplikasi tersebut yang disiapkan oleh pihak RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep adalah hasil rancangan dan ide sendiri dari internal di RSUD Sumenep, yang direncanakan akan diloncingkan sekitar akhir bulan Maret 2022.


“Aplikasi tersebut yang nantinya akan dipergunakan adalah buatan dari Programer dan nantinya aplikasi tersebut dirancang sedemikian rupa untuk bisa mengenali bagi para wajah peserta JKN, guna untuk memberikan kemudahan kepada peserta JKN bila mana kartu KTP/JKN peserta hilang atau ketinggalan,” kata Arman.


Arman menegaskan, dengan keinginan visi misi Bupati dan Wabup Sumenep untuk melayani masyarakat, pihak RSUD Sumenep akan terus memberikan dan melakukan inovasi baru untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sumenep khususnya.



Menurut Arman, ”RSUD Sumenep terus akan berupaya memberikan yang terbaik dalam pelayanan kesehatan kepada pasien dan keluarga pasien, maka dari itu dengan sistem daftar online tersebut akan mempermudah bagi masyarakat, yang sehari sebelumnya untuk mendaftarkan pasien yang mau dibawah ke RSUD Sumenep dan bisa memilih sendiri siapa Dokter yang diminta untuk menanganinya, agar masyarakat tersebut memiliki sugesti dan keyakinan bahwa dengan Dokter tersebut bisa menyembuhkan sakit nya,” ujarnya.


Arman menambahkan, perlu diketahui oleh semua masyarakat bahwa kepesertaan JKN ini sangat dibutuhkan untuk kita semua, baik kalangan semua pihak, dikarenakan JKN ini adalah sebagian program pemerintah untuk jaminan kesehatan bagi semua rakyat Indonesia. Pemerintah akan mewajibkan syarat kepemilikan BPJS Kesehatan bagi para calon jamaah haji dan umrah. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).(YAKOEB/AIS)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini