Magetan, Metro Jatim;
Kurang dari 24 jam Satreskrim Polres Magetan berhasil tangkap dan amankan 11 dari 14 pelaku pencurian kayu jenis sonokeling milik Dinas PUPR Propinsi di jalan raya tepatnya dipinggir jalan Desa Bulu Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan pada Selasa dini hari lalu.
AKP Budi Kuncahyo, Kasi Humas Polres Magetan, menyampaikan bahwa 11 pelaku pencurian kayu jenis sonokeling ini ditangkap di rumah mereka di wilayah Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun Kamis malam, setelah sempat melarikan diri sesaat setelah aksinya ketahuan petugas.
Usai berhasil diamankan mereka para pelaku langsung digelandang ke Mapolres Magetan untuk dilakukan pemeriksaan.
”Hasil pemeriksaan sementara, diperoleh pengakuan bahwa aksi pencurian kayu jenis sonokeling ini telah direncanakan. Berangkat dari wilayah Saradan, 14 pelaku mengunakan kendaraan truk. Sampai di TKP, 11 orang pelaku oleh salah satu tersangka berinisial "S" disuruh turun dan ditunjukkan pohon jenis sonokeling yang akan ditebang,” kata Kuncahyo, Jumat (04/02/2022).
Proses pemotongan dilakukan oleh 11 orang yang sudah diamankan ini. Sedang tersangka lain berinisial S, I, dan Y yang saat ini masih buron, mengawasi keadaan dari jauh.
Sebagaimana disampaikan sebelumya, pada saat para tersangka ini memotong pohon sono keling, ada anggota intelkam yang melihat. Merasa curiga karena memotong pohon ramai-ramai pada malam hari, kemudian menginformasikan kepada piket Reskrim, SPKT dan Resmob Polres Magetan.
Selanjutnya, tidak begitu lama petugas yang dihubungi datang tiba di lokasi. Namun begitu ada petugas datang para pelaku melarikan diri dengan menaiki kendaraan truck.
”Alhamdulillah, dengan berbagai upaya penyelidikan akhirnya berhasil diamankan 11 orang. Untuk pelaku lain berinisial S, Y dan I berhasil lolos dan masih kita kejar,” pungkasnya. (Hendy)