Ketua LSM-L KPK Sumenep Angkat Bicara Terkait Program KKS BPNT Desa Padike - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 11 Februari 2022

Ketua LSM-L KPK Sumenep Angkat Bicara Terkait Program KKS BPNT Desa Padike

 

Sumenep, Metro Jatim;

Antisipasi penyimpangan pungutan liar (Pungli) agar dana bansos  tidak berpotensi akan terjadinya korupsi. Ketua Lembaga Komunitas Pemberantasan Korupsi (L-KPK) kabupaten Sumenep angkat bicara tentang pengaduan masyarakat Desa Padike terkait penerima bantuan yang disinyalir ada pemotongan penerima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah pusat yaitu kartu keluarga sejahtera (KKS) program bantuan pangan non tunai (BPNT) Top Up untuk masyarakat Desa Padike. 


Menurut Ketua Komunitas Pemberantasan Korupsi (L-KPK) pihaknya menerima aduan dari salah satu penerima bantuan bahwa kartu bersama ATM nya sudah di ambil dengan kepala dusunnya dengan alasan disuruh kepala desa untuk di kroscek ke Bank Mandiri, namun apa yang terjadi kurang lebih sepuluh bulan kartu tersebut ada di kepala dusunnya.


Ketua LSM, L-KPK menegaskan bahwa, dalam ketentuan program kartu keluarga sejahtera(KKS) BPNT tersebut tidak di perbolehkan di pindah tangankan terkecuali yang punyak hak, yang menerima bantuan tersebut.


Dan seharusnya pemerintah desa (pemdes) apabila ada warganya yang tidak menerima program KKS BPNT tersebut, agar secepatnya melakukan kroscek langsung dan pertanyakan ke pihak yang berwenang dalam penyaluran yang dari Bansos.


”Apabila sudah dapat penjelasan dari pihak terkait, secepatnya kartu tersebut dikembalikan pada pemiliknya dan beri pemahaman pada pemilik kartu bahwa kartu yang atas nama ibu atau bapak sudah di blokir, kalau memang kartunya sudah di blokir,” jelasnya.


Disisi lain, awak media konfirmasi lewat aplikasi WhatsApp pada tanggal (11/02/2022), kades tidak merespon, walau pesan via WhatsApp sudah dibaca. (Yakoeb)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini