H. Novel Praktisi Hukum dan Akademisi Sumenep |
Sumenep, Metro Jatim:
Akibat sengkarut dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, praktisi hukum angkat bicara. Praktisi hukum dan akademisi, Ahmad Novel akhirnya menyikapi serius kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur yang tak kunjung menemukan titik kejelasan, Sabtu, 22 Januari 2022.
Ahmad Novel menyatakan kinerja penyidik Polres Sumenep dalam kasus dugaan korupsi Gedung Dinkes ini patut dipertanyakan. Penyidik terkesan sangat lamban dan mengulur-ulur waktu dalam memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi kekurangan berkas perkara dugaan korupsi gedung tersebut.
Bolak balik berkas dari Polres ke kejaksaan sampai sekian kali dinilainya sangat lucu. Padahal dalam memenuhi berkas tersebut cukup mudah, penyidik cukup memenuhi semua petunjuk yang diberikan jaksa.
“Kalau sampai 5 atau 6 kali bolak balik Kejaksaan, lucu, (P.19). Penyidik cukup memenuhi sesuai dengan petunjuk Kejaksaan. Apa jangan-jangan tidak memahami petunjuk Jaksa, khawatir jaksanya menggunakan bahasa Inggris, dan penyidiknya gak paham bahasa Inggris,” tanyanya keheranan.
Di sisi lain, menurut Novel yang perlu di pertanyakan juga yakni berkaitan dengan saksi ahli dari ITS yang sudah selesai di periksa dan hasilnya menyatakan pekerjaan gedung Dinkes Kabupaten Sumenep tidak sesuai dengan perencanaan. “Ini ada saksi kunci, apa yang ruwet bagi Polres dan Kejaksaan,” jelasnya.
Menurut Novel Jaksa bisa juga melakukan penambahan pemeriksaan, setelah P.21 nanti. Karena bukti kunci berupa keterangan saksi ahli sudah jelas ada kerugian negara. “Kan pada prinsipnya, sudah jelas tindak pidana korupsinya,” tambahnya.
Anehnya, kata Novel, Kajati dan Polda tidak melakukan teguran melihat berkas perkara gedung Dinkes bolak balik sampai sekian kali. “Dan ternyata, apa yang di prediksi saya juga benar, akhirnya sebagian ASN Dinkes, pindah ke Disnaker,” ujarnya.
Perlu diketahui, gedung Dinas Kesehatan Sumenep yang dibangun pada tahun 2014 dari APBD Sumenep senilai Rp. 4,5 miliar ini berujung kepada dugaan korupsi dan menyeret pelaksana proyek Imam Mahmudi sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek tersebut.
Imam Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep pada medio akhir bulan Oktober 2019. Meskipun kuasa hukum tersangka, membantah bahwa yang bertanggung jawab atas proyek itu adalah pemenang tendernya, yaitu PT Wahyu Sejahtera Bersama, dan penerima kuasa pelaksananya Muhsi Alqodri.
Ketidakpuasan ini kemudian berlanjut kepada gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Imam Mahmudi. Akan tetapi hakim ketika membacakan amar putusan praperadilan menolak bahwa dalil yang diujikan pemohon tidak terbukti.
Menurut hakim kala itu, penetapan Imam Mahmudi sebagai tersangka yang dilakukan Polres Sumenep sudah sesuai prosedur.
Kajari Sumenep Adi Tyogunawan menegaskan bahwa penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini adalah Imam Mahmudi, Ary Broto Muljantoro, dan Muhsi Al Qodri. (YAKOEB)