Kediri, Metro Jatim;
Petugas Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AA (20) warga Banjaran Kecamatan Kediri, Kota Kediri lantaran penggelapan uang sebuah perusahaan simpan pinjam. Dari perbuatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 106.880.000.
Kapolsek Pare AKP I Nyoman Sugita mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan pihak perusahaan bahwa ada penggelapan uang. Pelaku yang merupakan mantan karyawan itu diamankan di rumahnya pada Jum’at (7/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Kami menerima laporan tentang penggelapan uang. Selanjutnya kami lanjutkan dengan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap kemarin," jelas AKP Nyoman, Senin (10/1/2022).
Nyoman menuturkan jika awalnya pihak perusahaan merasa curiga atas laporan keuangan pada 20 September 2021 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2021. Kala itu laporan uang yang dipinjam nasabah tidak ada.
"Pihak perusahaan curiga, sedangkan pelaku ini sudah keluar dari perusahaan sejak dua bulan lalu," jelasnya.
Dari keterangan pelaku saat ditangkap, dia mempergunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan juga bersenang-senang.
"Pelaku ini melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara membuat nasabah fiktif yaitu orang tidak pinjam uang tetapi ditulis pinjam uang," paparnya.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pare guna penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 81 lembar promise, 1 buah buku setoran, 7 lembar data audit, 1 lembar Surat keterangan kerja sama serta 1 lembar tanda terima penerimaan gajian.
"Pelaku ini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara 5 tahun," pungkasnya.(Fauzan/Hms Polres Kediri)