Sumenep, Metro Jatim;
Bantuan Hukum Advokat Indonesia Posbakum Adin Sumenep menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) kelas II Sumenep periode tahun 2022 s/d 2024, tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin/tidak mampu, Minggu 09/01/2022.
Kegiatan penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Ketua PN Sumenep, para Hakim Panitera PN Sumenep serta jajaran Sekretaris PN Sumenep. Serta tentu tidak luput juga jajaran dari Posbakum Adin Sumenep yang diantaranya ketua dan para advokad serta para legal Posbakum Adin Sumenep, yang digelar di Kantor PN Sumenep, Selasa (04/01/2022)
Ketua Posbakum Adin Sumenep, Agus Suprayitno, S.H., (Advokat) menjelaskan bahwa penandatanganan MoU itu adalah suatu bentuk untuk melaksanakan perintah hukum yakni UU Nomer 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, UU Nomer 18 Tahun 2003 Tentang Advokat serta UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pada Pasal 57 ayat 1.
Kehadiran/pembentukan Posbakum Adin di Sumenep ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu/miskin.
“Tujuan penandatanganan tersebut adalah merupakan bentuk dan wujud kepedulian kami dan pengabdian kami Para Advokat Posbakum Adin Sumenep sebagai Officium Nobile (Profesi Yang mulia) dan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan marginal di Indonesia umumnya dan di Kabupaten Sumenep khususnya dengan cuma-cuma dan gratis,” kata Agus Suprayitno, SH, kepada media, Sabtu (08/01/2022).
Ketua Posbakum Adin Sumenep menambahkan, dengan situasi pandemi yang melanda masyarakat khususnya di Sumenep, dimana ekonomi sulit dan sementara Pencari keadilan di sumenep cukup banyak dan mereka tergolong masyarakat tidak mampu/miskin, maka kehadiran POSBAKUM ADIN SUMENEP bisa memberikan solusi yang tepat kepada masyarakat Sumenep yang membutuhkan pendampingan baik Litigasi maupun Non Litigasi dengan cuma-cuma tanpa meminta bayaran kepada masyarakat tidak mampu.
“Bila ada masyarakat kurang mampu/miskin yang membutuhkan pendampingan hukum secara gratis, silahkan untuk datang langsung ke Kantor Posbakum Adin Sumenep, yang berlokasi di Jalan Raya Kalianget/jalan Sangin RT.07/RW.03 Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep atau di ruang POSBAKUM ADIN di Pengadilan Negeri Kelas II Sumenep,” jelas Agus.
Masyarakat tidak mampu/miskin yang menginginkan pendampingan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) dari Posbakum Adin Sumenep, harus bisa menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan.
POSBAKUM ADIN adalah sebuah organisasi bantuan Hukum yang dibentuk di Jakarta sejak 17 Maret 2011 dengan kantor Pusat di Grogol Petamburan Jakarta Barat, dengan Pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia nomer AH.5026 AH.01.04 Tahun 2011.
Dan berkembang Posbakum Adin Sumenep dibentuk sejak Tahun 2016, yang lolos verifikasi dan Akreditasi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Bu, tanggal 29 Desember 2021 pada Periode tahun 2022 s/d 2024. (YAKOEB)