Madiun, Metro Jatim;
Sekolah adalah menjadi salah satu tempat yang paling ideal untuk vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun, dimana sebelum Pembelajaran Tatap Muka berlangsung, gedung sekolah sudah sering dijadikan tempat sentra vaksinasi untuk warga, sehingga tidak sulit untuk pengaturan ruangannya, apalagi para guru sudah terbiasa untuk memfasilitasi kegiatan disekolah, Selasa (04/01/2022).
Lain dari pada itu, hadirnya vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun ini dapat menambah tameng khususnya bagi warga masyarakat Desa Bandungan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun dari paparan Corona Virus Disease (Covid-19).
Sedangkan jenis vaksin yang digunakan adalah jenis Sinovac, dimana penggunaan vaksin Sinovac pada usia 6-11 tahun dinilai aman dan dapat memberikan respon imun yang baik.
Sementara, petugas tenaga kesehatan yang dilibatkan dalam gelar vaksinasi adalah berasal dari Tim Puskesmas wilayah Kecamatan Saradan sendiri dibantu para guru SDN Bandungan 01 guna memperlancar pelaksanaan kegiatan vaksinasi.
Sesuai dengan jadwal, pada tahap pertama Vaksinasi diberikan kepada 166 orang anak dengan interval pemberian dosis 1 dan 2 adalah 28 hari, dimana sebelumnya sudah didahului pemeriksaan medis melalui proses skrining kesehatan sesuai format yang berlaku dibawah pengawasan dr. Heri Setiyana sebagai kepala Puskesmas Kecamatan Saradan.
Dikesempatan itu dr. Heri Setyana menyampaikan, "Ini merupakan salah satu program untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan Vaksinasi untuk anak-anak usia 6-11 tahun dengan target sesuai kebutuhan yang telah diajukan oleh pihak Dinas Pendidikan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun dan hal yang biasa terjadi dalam pelaksanaan Vaksinasi adalah adanya rasa takut murid pada jarum suntik, namun hal itu bisa teratasi berkat peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang sangat humanis," tuturnya.
Menurut keterangan dari pihak Kepala Sekolah SDN Bandungan Djuwoto S.Pd. mengatakan bahwa vaksinasi ini bukan merupakan syarat mutlak dalam mengikuti proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM), meskipun anak-anak belum divaksin tetap bisa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka disekolah dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa pelaksanaan gelar vaksinasi harus sesuai petunjuk pelaksanaan, baik dari Diinas Kesehatan Kabupaten Madiun maupun surat edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6-11 tahun yang ditanda tangani oleh menteri kesehatan tertanggal 13 Desember 2021.
Kepala Sekolah SDN Bandungan 01 berharap, "Mengingat sebagai orang tua murid memiliki peran penting dalam menyukseskan Program Vaksinasi usia 6-11 tahun, diharapkan partisipasi aktif orang tua untuk mengajak anaknya segera mendapatkan vaksinasi, dengan tujuan agar kekebalan tubuhnya dapat meningkat (Herd Immunity), sehingga anak-anak bisa terhindar dari paparan infeksi Covid-19," tutupnya. (Ismantono)