Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 25 Oktober 2021

Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa



Jombang, Metro Jatim;

Pemerintah Kabupaten Jombang melalui DPMD melakukan kegiatan sosialisasi bantuan keuangan khusus kepada pemerintahan desa di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, Jumat (22/10/21).


Acara tersebut dihadiri oleh wakil bupati, Pj Sekretaris Daerah, Asisten, Staff Ahli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang, Sekretaris dan pejabat struktual Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang, serta Bapak/Ibu calon penerima hibah bantuan keuangan tahun 2021.

Dalam sambutannya Bupati Jombang mengatakan beberapa poin penting tentang diadakannya acara ini. Berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh desa yaitu kewenangan hak asal usul dan dan kewenangan lokal berskala desa, desa berperan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Pembangunan dari wilayah terkecil di tingkat desa ini menjadi bagian dalam upaya  mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia berdasarkan UUD 1945. Melalui pembangunan desa yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan mengoptimalkan partisipasi masyarakat, diharapakan dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, terwujudnya ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan ketahanan lingkungan di tingkat desa.


Ketahan di bidang ekonomi sosial dan lingkungan tingkat desa ini menjadi landasan yang kuat dalam upaya mewujudkan Jombang yang berkarakter dan berdaya saing yang merupakan tema kebijakan umum pemerintah Kabupaten Jombang.


Selain itu, pemberian bantuan keuangan khusus bidang sarana prasarana kepada desa menjadi salah satu upaya dari pemerintah Kabupaten Jombang dalam meningkatkan pembangunan di tingkat pedesaan dengan didasarkan pada aspirasi yang diperoleh dari masyarakat untuk pembangunan di desa dan diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pembangunan di tingkat desa.

 

Bantuan keuangan ini bersifat khusus, dalam arti peruntukan, lokasi, dan besarannya ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Jombang, yang diberikan untuk desa, untuk membangun infrastruktur tingkat pedesaan sesuai kewenangan desa.


Bantuan keuangan khusus kepada desa bidang sarana dan prasarana ini dimaksudkan untuk mempercepat akselerasi pembangunan pedesaan dalam rangka menyeimbangkan pertumbuhan perekonomian desa melalui pembangunan atau peningkatan infrastruktur pedesaan.


BKK atau Bantuan Keuangan Khusus bidang sarana prasarana desa kepada desa ini juga bertujuan untuk mendorong pemerataan dan perkembangan wilayah dengan membuka akses hasil produksi dan penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur pedesaan, meningkatkan pemberdayaan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat pedesaan, dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Sesuai dengan SK Bupati Jombang No: 188.4.45/350/415.10.1.3/2021 tanggal 13 Oktober 2021 tentang daftar penerima dan besaran BKK bidang sarana dan prasaeanan kepada desa telah dievaluasi oleh DPMD tahun anggaran 2021, BKK ke desa tahun 2021 ini bersumber dari P-APBD Kabupaten Jombang 2202, dengan total anggaran sebesar Rp 23.880.473.800 ,- (Dua pulih tiga milyar, delapan ratus delapan puluh juta, empat ratus tujuh puluh tiga ribu, delapan ratus rupiah) yang akan diberikan kepada 191 desa, dan akan digunakan untuk 108 kegiatan penguatan infrastruktur jalan, jembatan dan bangunan air, serta 145 kegiatan untuk belanja bidang sarana dan prasarana desa.


Bupati juga berpesan, dengan adanya sosialisasi penerimaan BKK ini diharapkan kepada semua desa, perangkat desa, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penerimaan BKK kepada desa ini untuk benar-benar paham  dan mengerti dengan anggaran BKK desa yang sangat besar, sehingga dapat dikelola dengan bauk, hati-hati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar terhindar dari penyelewengan. Jangan sampai karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman kita, memunculkan permasalahan di kemudian hari. (Hasan)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini