Galian C Illegal di Kabupaten Blitar Kebal Hukum - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 16 Oktober 2021

Galian C Illegal di Kabupaten Blitar Kebal Hukum




Blitar, Metro Jatim;

Aktivitas  tambang galian C ilegal marak di wilayah Kabupaten  Blitar. Salah satunya aktivitas tambang galian C ilegal milik Eko Rahman yang beroperasi di Dusun Sumbersari Desa Sumber Asri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Jawa Timur.


Hasil investigasi media di lokasi tambang galian milik Eko Rahman tampak beroperasi 2 unit alat berat oscavator merk Kobelco serta beberapa mobil dump truck yang sedang mengantri untuk diisi hasil tambang tersebut.



Menurut warga Desa Sumber Asri yang berinisial HR, PMN, RD mengatakan jika untuk melakukan kerjasama kegiatan usaha pertambangan dan penjualan komoditas tambang berupa pasir dan tanah batu seharusnya memiliki dokumen berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Namun pengusaha tambang Eko Rahman tersebut di yakini tidak memiliki dokumen dokumen pertambangan ini.


"Dengan demikian kami sangat  berharap  agar pihak penegak hukum di Kabupaten Blitar dan pihak penegak hukum lainnya  sudi menindak lanjuti pengusaha tambang ilegal yang semakin lama marak di desa kami," ungkapnya.

Seniadi, Kades Sumberasri


Kepala Desa Sumber Sari Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Seniadi, saat ditemui media ini mengatakan bahwa lokasi tambang yang di gali secara ilegal oleh Eko Rahman memang berada di wilayah desanya yang berbatasan dengan Desa Sempu Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri. Namun selama ini ini pihak penggali tersebut tidak pernah ada pemberitahuan kegiatan tambang  ke pihak desanya sama sekali.


Saat di konfirmasikan kepada KANIT Pidsus  Polres Blitar melalui pesan whatshapp nya menyampaikan jika pihaknya akan segera menindaklanjuti. (Fzn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini