Blitar, Metro Jatim;
Kegiatan tambang galian C jenis yang memproduksi sirtu, pasir bodong alias tak berizin marak di wilayah hukum Polres Blitar Jawa Timur.
Pertambangan liar tersebut berdampak buruk dan menimbulkan kerusakan puluhan hektar lahan yang ada di Dusun Sumbersari, Desa Sumber Asri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Hasil investigasi media ini, (21/10) di Lokasi tepatnya di Dusun Sumber Sari ditemukan adanya aktivitas tambang galian C ilegal milik pengusaha pengusaha berinisial ER asal mojokerto dan AJ asal Blitar.
Dalam melakukan aktivitas tambang galian C Ilegalnya ER menggunakan alat berat 2 unit eksavator, adapun kelompok tambang AJ menggunakan alat berat 2 unit eksavator serta puluhan dam truck yang sedang mengantri untuk diisi hasil tambang.
Beberapa warga Desa Sumber Asri yang berinisial HR, PMN, RD, ADR, BB, YT membeberkan pada media ini, untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan dan penjualan komoditas tambang berupa pasir dan tanah batu seharusnya memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
"Seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun pengusaha tambang yang diketahui bernama ER, AJ tersebut tidak mengantongi izin sama sekali sebagai kelengkapan usaha tambang mereka," ucapnya.
Mereka berharap berharap agar pihak penegak hukum segera bertindak.
Secara terpisah Seniadi selaku kepala Desa Sumber Asri saat ditemui media ini menyatakan bahwa lokasi tambang yang di gali memang berada di desanya berbatasan dengan Desa Sempu yang masuk wilayah Kabupaten Kediri.
"Selama ini ini pihak pengusaha tambang tersebut tidak pernah ada pemberitahuan kegiatan tambang ke pihak desanya sama sekali," jelas Kades.
Pidsus Polres Blitar, Titis saat dikonfirmasi media ini melalui pesan whatsapp menjawab dengan singkat. "Akan segera saya tindak lanjuti," jawabnya.
Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp menanggapi, "Baik pak, kami tindak lanjuti," tegasnya. (Faozan/Zen)