Tulungagung, Metro Jatim;
Surat Keputusan yang asli ternyata belum bisa ditunjukan baik oleh pihak Endang Saifudin selaku Kepala Bidang Tata Kelola Pemerintahan Desa maupun dari Qoliq selaku Pj Kepala Desa Campurdarat.
Saat ditemui di ruang dinasnya, Kabid Tata Kelola Pemerintahan Desa mengatakan kalau dulu Pj Campurdarat pernah mendatangi berkas untuk laporan konsultasi tentang pemberhentian dua pamong Desa Campurdarat dan akhirnya dari pihaknya menerima surat salinannya saja. Untuk surat keputusannya pihaknya memang belum melihatnya dikarenakan itu wewenang dan merupakan hak Pemdes Campurdarat.
"Jika memang sampai saat ini belum ditemukannya SK pemberhentian Pamong yang asli maka saya akan tindak lanjuti perihal ini," ucap Kepala Bidang Tata Kelola Pemerintahan Desa pada hari Kamis (7/10/2021).
"Saya akan menemui dan mempertanyakannya perihal ini ke Kasi Pemerintahan dan Camat Campurdarat," ujarnya.
Untuk informasi, salah satu pamong yang diberhentikan bernama Suwignyo. Kalau memang dari pihak Suwignyo yang diwakilkan oleh putranya, Ayong, menginginkan untuk melihat SK pemberhentian orangtuanya yang asli memang harus ada keterbukaan informasi publik.
Dengan adanya dugaan kurangnya keterbukaan informasi publik tentang SK yang asli menjadikan pihak Suwegnyo seperti dipermainkan.
"Seharusnya dari pihak Pemdes Campurdarat memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik yang baik, jika SK yang asli itu ada seharusnya ditunjukan dan kalau SK yang asli itu tidak ada seharusnya diakui bahwa SK yang asli nggak ada," ungkap putra Suwegnyo.
Harapan Ayong selaku putra Suwegnyo Semoga permasalahan ini cepat selesai dan tidak berbelit belit seperti ini.
Semoga kedepannya pihak Pemdes Campurdarat bisa lebih baik lagi dalam memberikan keterbukaan informasi publik untuk warganya.
Dewan Redaksi: Irfan