SK BUPATI TURUN : SUPADI KEMBALI JABAT KADES AKTIF - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 22 September 2021

SK BUPATI TURUN : SUPADI KEMBALI JABAT KADES AKTIF

Kades Tarokan Supadi (kanan) bersama Kuasa Hukumnya yaitu Prayogo Laksono, S.H., M.H. (kiri)


Kediri, Metro Jatim;


Setelah Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak terbukti bersalah terhadap Supadi, kini Supadi  resmi menjabat kembali menjadi kepala desa (kades) Tarokan. 


Bertempat di balai desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri , Supadi dilantik lagi menjadi kades Tarokan, Rabu (22/9/2021).


Saat hubungi lewat handphonenya Supadi menjelaskan, hari ini dirinya dilantik lagi. "Alhamdulillah saya hari ini telah dilantik lagi dan aktif sebagai kepala Desa Tarokan," ucapnya, Rabu (22/9/2021) siang.


"Surat dari Bupati sudah turun pada hari Jum'at (17/9/2022). Selanjutnya stake holder mengadakan rapat bersama dan hari ini Rabu (22/9/2021) Saya dilantik lagi sebagai kepala desa Tarokan," terangnya.


Tambah Supadi, Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.45/307/418.08/2021tentang  pengaktifan kembali sebagai kepala desa dan menyatakan bahwa keputusan bupati tentang pemberhentian sementara dinyatakan tidak berlaku lagi.


"Saya menyampaikan rasa terima kasih dan  bahagia atas turunnya putusan dari Bupati Kediri yang mana dua tahun lalu saya diberhentikan sementara oleh Bupati Kediri, sebelum akhirnya dinyatakan bebas dan diaktifkan kembali, " ucapnya.


"Terima kasih kepada semuanya, terutama kepada masyarakat Desa Tarokan dan tim penasihat hukum yang telah mensupport dan memberikan semangat juga kepercayaan, sehingga saya dinyatakan tidak terbukti bersalah dan diaktifkan kembali sebagai Kepala Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kediri. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua teman-teman media yang dengan setia terus mengawal sampai tuntas," pungkasnya. (RD)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini