Wakil Bupati Jombang Ikuti Peluncuran Sistem OSS Berbasis Resiko Oleh Presiden Jokowi - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 12 Agustus 2021

Wakil Bupati Jombang Ikuti Peluncuran Sistem OSS Berbasis Resiko Oleh Presiden Jokowi

Wakil Bupati Jombang Sumrambah, S.P., M.A.P., didampingi Staf Ahli Moch. Saleh, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Drs. Anwar, M.K.P., Kepala Dinas Kominfo Budi Winarno S.T., M.Si., Ilham Hero Koentjoro Kepala Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu saat mengikuti rapat virtual.


Jombang, Metro Jatim;

Wakil Bupati (Wabub) Jombang Sumrambah S.P., M.A.P., didampingi Staf Ahli Moch Saleh, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Drs. Anwar, MKP, Kepala Dinas Kominfo Budi Winarno S.T., M.Si., Ilham Hero Koentjoro Kepala Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, di ruang Jombang Command Center (JCC) Kantor Pemkab Jombang pada Senin (9/8/2021) mengikuti peluncuran aplikasi Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko secara virtual oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta.


Acara peluncuran yang juga ditayangkan dikanal Youtube Sekretariat Presiden ini juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Dalam acara tersebut kedua Kementerian menandatangani nota kesepahaman terkait OSS Berbasis Risiko.


Presiden Jokowi dalam sambutannya mengungkapkan kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat kian mempermudah perizinan berusaha dan investasi. Sehingga makin banyak usaha kecil menengah yang memulai usaha dan bermuara pada peningkatan lapangan kerja.


Peluncuran OSS ini merupakan reformasi yang signifikan dalam perizinan menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko sesuai skala investasinya.


Kepala Negara juga menekankan keberadaan sistem OSS justru memberikan standar layanan bagi semua tingkatan pemerintahan yang mengeluarkan izin, baik di level pusat maupun daerah, agar tanggung jawab semakin jelas dan layanan semakin sinergis.


“Kita ingin iklim berusaha di negara kita berubah makin kondusif, memudahkan usaha mikro, kecil dan menengah untuk memulai usaha. Meningkatkan investor, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, sehingga menjadi solusi persoalan pengangguran yang bertambah imbas pandemi,” tutur Presiden Jokowi.


Jokowi kemudian mengutip dana Bank Dunia yang mencatat bahwa Indonesia berada dalam peringkat ke-73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha. Meskipun angka ini cukup baik, Presiden Jokowi menegaskan agar para Menteri bisa meningkatkan lagi peringkat tersebut.


Menurutnya, kunci untuk menggenjot tingkat kemudahan berusaha ini ada pada reformasi perijinan yang terintegrasi, cepat, serta sederhana. Instrumen ini sangat menentukan dalam hal menarik investasi ke depan.


“Hari ini kita meluncurkan OSS berbasis risiko. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko,” tutur Presiden Jokowi


“Jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya, perizinan antara UMKM dan usaha besar tidak sama. Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar, dan risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau NIB ( Nomor Induk Berusaha) dari OSS,” sambung Presiden Jokowi.


“Saya sudah banyak mendengar aspirasi pelaku usaha dari kecil, menengah sampai besar, yang disampaikan semua sama, pelaku usaha butuh layanan mudah cepat dan tidak berbelit-belit,” tutur Presiden.


Presiden memerintahkan kepada Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati Dan Wali Kota agar disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS ini.


Presiden menegaskan akan mengawasi langsung implementasi di lapangan. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Sementara itu 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 akan diterapkan dalam sistem selambat-lambatnya akhir Agustus 2021.


Presiden Jokowi juga berjanji akan mengawasi langsung implementasi dari penerapan OSS berbasis risiko ini. Jokowi ingin persyaratan bisa semakin mudah, jumlah perizinan berkurang, prosesnya sederhana, biaya yang efisien, layanan yang semakin cepat dan berlaku di seluruh Indonesia.


“Kalau ini bisa kita laksanakan saya yakin invest baik yang investasi skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar akan meningkat di negara kita,” pungkas Presiden Joko Widodo. (hasan daeng)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini