Kediri, Metro Jatim;
Prayogo Laksono, S.H., M.H., kuasa Hukum Supadi Kepala Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, mendatangi BPD dan Perangkat Desa Tarokan atas keluarnya putusan Mahkamah Agung yang di umumkan Secara Elektronik melalui Laman Resmi : https://www.mahkamahagunh.go.id, yang membebaskan kliennya dari segala tuntutan atau sangkaan Jaksa atas putusan di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dimana pada sidang sebelumnya (PN Kediri) Supadi diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Melihat hal tersebut Prayogo atas persetujuan kliennya langsung menyatakan banding dan hasilnya memutuskan Supadi bebas.
"Dengan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi, Jaksa melakukan kasasi dan hasilnya Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya," kata Prayogo Laksono, pada media ini sesaat setelah menyerahkan berkas putusan MA pada BPD Desa Tarokan, Rabu, (18/08/2021), siang.
Masih lanjut Prayogo, atas putusan bebas Supadi dari dakwaan dugaan pemalsuan gelar Sarjana Ekonomi dibelakang namanya oleh MA, berharap agar Bupati Kediri untuk tunduk dan patuh atas putusan tersebut serta mengembalikan jabatan Kepala Desa padanya terhitung 30 hari dari keluarnya putusan itu.
"Setelah dengan tegas MA menolak kasasi dari Jaksa sebagaimana yang diumumkan melalui laman resmi info perkara MA RI tertanggal 3 Agustus 2021 yang menyatakan dan memutuskan menolak atau menguatkan putusan tingkat banding, maka sudah sewajarnya Bupati untuk segera mengangkat kembali Supadi sebagai Kepala Desa Tarokan," ujarnya lagi.
Sementara Tulus Plt Kepala Desa Tarokan, menyampaikan rasa bahagia yang tiada terhingga atas turunnya putusan dari MA kepada sosok Kades Supadi yang telah dua tahun lalu diberhentikan sementara oleh Bupati Kediri, karena kasus dugaan pemalsuan gelar dan dinyatakan bebas.
"Dengan adanya surat pemberitahuan dari Pengacara Supadi, kami selaku Plt Kepala Desa dan BPD Tarokan akan segera membuat surat ke Bupati melalui Camat untuk melantik Supadi sebagai Kepala Desa Kembali, apalagi kasusnya oleh MA dinyatakan tidak terbukti bersalah," tandas Tulus yang juga sebagai Sekdes Tarokan. (Fran)