Akibat Tambang Batu llegal, Warga Dusun Gunong Malang Desa Kombang Meradang - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 21 Agustus 2021

Akibat Tambang Batu llegal, Warga Dusun Gunong Malang Desa Kombang Meradang

 


Sumenep, Metro Jatim;

Gara-gara tambang batu putih ilegal yang berlokasi di Desa Kombang Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, masyarakat di sekitar galian tersebut merasa resah dengan penambang ilegal batu putih yang bebas beroperasi sudah meluas dibawah pemukiman rumah warga, Jum’at (20/08/2021).


Pasalnya, masyarakat sekitar merasa resah karena kegiatan galian tersebut sudah banyak merusak tanah warga yang anjlok kebawah, dan galian tersebut sudah sampai di bawah pemukiman rumah warga.


Berdasarkan keterangan dari masyarakat sekitar, kegiatan galian/penambang tersebut bebas beroperasi sudah sekitar 10 tahun lebih tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah dan pihak berwajib.


Pada saat ini galian tersebut sudah meluas kisaran ratusan hektar yang dikeruk hingga sampai ke tanah pemukiman warga, yang membuat masyarakat sekitar resah karena kuatir rumah warga sekitar takut ambruk ke bawah, dan beberapa tanah warga sudah ada yang ambruk akibat tanah dibawah yang sudah dikeruk.


Penambang batu tersebut sudah sejak dulu beroperasi sekitar 10 tahun lebih, yang kami cemaskan galian tersebut kini sudah sampai dibawah rumah warga,” jelas warga setempat.


Dari informasi tersebut beberapa wartawan dan LSM bersama sejumlah masyarakat sekitar melakukan investigasi ke tempat lokasi galian/penambang tersebut, sudah beberapa hari para penambang tidak beroperasi, karena masyarakat tersebut sudah melakukan penyetopan paksa dan sudah melaporkan kepada pihak berwajib.


Hasil investigasi tersebut terlihat dari luar hanya lubang kecil untuk pintu keluar masuk pengangkut hasil batu tambang yang siap jual. Ternyata di dalam kondisi di bawah tanah sudah terkeruk seperti goa dengan pilar-pilar penahanan luas tanah, yang sudah di gali seluas kisaran ratusan hektar lebih.


Karena itu, masyarakat sekitar berharap kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep harus secepatnya menyikapi kejadian ini, dan kepada pihak yang terlibat dalam galian tersebut harus bertanggung jawab. 


Menurut masyarakat, bahwa galian ini sudah tidak bisa di tawar lagi, Pemerintah harus bersikap tegas untuk menghentikan galian tanah milik masyarakat yang sudah dikeruk harus diberikan ganti rugi dan bila dikemudian hari rumah warga terjadi ambruk harus ada yang bertanggung jawab.


Dari kejadian itu, Ketua LSM LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) DPC Sumenep menilai pihak Pemerintah setempat dan petugas terkesan lalai dalam melakukan pengawasan dan tindakan, sehingga kegiatan tersebut bebas beroperasi hingga kisaran 10 tahunan, yang mengakibatkan banyak masyarakat yang dirugikan dan diresahkan.


Hasil konfirmasi awak media dengan Kades Kombang Khaliq menyatakan pihaknya sudah melakukan teguran dan laporan. “Sudah dihimbau dilarang dan sudah dilaporkan," jawab Khaliq lewat chat WhatsApp.


Khaliq sudah mengetahui bahwa kegiatan penambang tersebut tidak berijin, “Yang saya ketahui tidak berijin,” jelasnya.


Saat ditanya kenapa penambang bebas melakukan kegiatan hingga kisaran 10 tahun, tanpa ada tindakan tegas, Kholiq menanggapi jika yang melakukan adalah masyarakat sendiri. Tetapi pernyataan seorang warga menyatakan bahwa yang melakukan kegiatan tersebut bukan warga setempat.


Pewarta: (YAKOEB/Tim)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini