Jombang, Metro Jatim;
DPRD Kabupaten Jombang gelar rapat paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap Raperda Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, Nota Penjelasan Raperda Hak Inisiatif DPRD (Perubahan Perda no 6 tahun 2017) dan Nota Penjelasan 2 Raperda Partisipatif (Raperda perubahan BUMDES dan Raperda perubahan RPJMD) Kabupaten Jombang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Mas’ud Zuremi. Dihadiri Bupati Jombang, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekda dan Kepala OPD. Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (23/6).
Penyampaian Pendapat Umum semua Fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap Raperda Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 yang pada intinya terkait pencapaian indikator mikro ternyata belum mampu meningkatkan ekonomi masyarakat saat ini apalagi dalam keadaan pandemi. Ada kesannya pemerintah yang tidak mempersiapkan dengan matang guna memaksimalkan dalam pelaksanaan penanganan Covid-19 sehingga berdampak yang merugikan masyarakat dan saling lempar tanggung jawab antar instansi pemerintahan.
Selain itu, lebih memaksimalkan kembali pendapatan penerimaan pajak dan retribusi yang di dapat Kabupaten Jombang. Pertanggung jawaban pembelian tanah dan pembangunan bangunan yang dikeluarkan Kabupaten Jombang pada APBD 2020 serta terkait pembangunan jembatan ploso, pemerintah kabupaten Jombang kurangnya perencanaan sehingga terkesan semrawut.
Pemerintah Kabupaten Jombang sebaiknya memikirkan kondisi warga yang terdampak pembangunan seperti pembangunan/pengurukan jalan alternatif yang dilalui dengan hasil pemeriksaan badan keuangan dan kabupaten Jombang mendapat peringkat ke 8 dalam pengelolaan pendapatan daerah. Untuk itu perlu ditingkatkan pendapatan dan pengelolaan anggaran dikarenakan tidak tercapainya target yang sudah diperkirakan.
Selanjutnya terkait penegakan prokes dari satgas covid-19 perlu ditingkatkan kembali sehingga dapat menekan penyebaran virus Covid19. Anggaran pendapatan daerah Kabupaten Jombang harus dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dan bantuan yang diberikan kepada masyarakat harus sesuai dengan prosedur dan tersampaikan kepada masyarakat yang benar – benar membutuhkan.
Untuk pelaksanaan parkir yang ada di kabupaten Jombang mayoritas adalah petugas parkir liar yang mengelola sehingga tidak masuk kepada pendapatan daerah. Selain itu, banyaknya keluhan masyarakat yang mengeluh tentang sistem pembelajaran yang saat ini dilakukan secara virtual.
Tidak hanya itu, masih banyak masyarakat yang tidak menerapkan prokes sehingga dapat menimbulkan cluster baru penyebaran covid-19, dimohon pemerintak kabupaten Jombang lebih memberi pemahaman dan edukasi yang lebih lagi agar masyarakat dapat lebih paham lagi tentang perlunya menjaga kesehatan.
Saat ini mahalnya harga pupuk sehingga membuat para petani menjerit dan dapat mengurangi produktifitas para petani serta masih banyak bangunan sekolah yang perlu melakukan perbaikan sehingga perlunya dapat perhatian dari Pemerintah.
Kemudian dilanjutkan penyampaian nota penjelasan 2 Raperda Partisipatif (Raperda perubahan BUMDes dan Raperda perubahan RPJMD) Kabupaten Jombang. oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab bahwa Perubahan Perda no 6 tahun 2017 yakni rancangan peraturan ini dapat terselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan dan bermanfaat guna masyarakat luas.
“Peningkatan kerjasama antar kelembagaan dapat terjalinnya pola yang seimbang dan dapat meningkatkan pengelolaan pemerintah di tingkat daerah dan dapat pemanfaatan untuk masyarakat luas. Dengan meningkatnya tanggung jawab dan kualitas kerja pimpinan dan anggota DPRD Jombang dapat menunjang kinerja dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Jombang ini,” pungkasnya. (Hasan Daeng)