Tulungagung, Metro Jatim;
Setiap adanya pembangunan di suatu desa seharusnya pihak pemerintah desa melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang Undang No. 14 tahun 2008.
Saat ditelusuri di Desa Notorejo terdapat beberapa pembangunan dengan menggunakan anggaran dana desa yang dilaksanakan pada tahun 2020.
Pembangunan tersebut yaitu berupa pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pengerasan jalan usaha tani di Dusun Karang Tengah RT. 002 RW. 03 Desa Notorejo Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.
Pembangunan pembuangan saluran air baru dilaksanakan akan tetapi belum adanya pemasangan papan nama proyek.
Saat di konfirmasi via telpon Kepala desa Notorejo menjawab, "Disini nggak ada pembangunan yang menggunakan anggaran dana desa, Mas," pada hari Rabu (21/7/2021).
Ketika kita coba menemui Bapak Mustaqim di balai desa ternyata beliau belum ada di sana, sekretaris desapun juga tidak ada di tempat.
Harapannya semoga kepala desa atau staff dapat segera mengonfirmasi hal ini.
(IRFAN)