Sumenep, Metro Jatim;
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur yang awalnya sudah ditetapkan pada Kamis (08/07/2021) resmi ditunda dengan alasan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal tersebut dijelaskan usai Forkopimda melakukan rapat koordinasi (Rakor) di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Sumenep, yaitu mengacu pada arahan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Bupati Sumenep. Dalam peraturan Kemendagri (Permendagri) nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, dan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 15 tahun 2021.
Bupati Sumenep menjelaskan, bahwa penundaan pemilihan kepala desa serentak disebabkan dengan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 Jawa-Bali. "Iya itu alasannya, karena Jawa-Bali tengah diterapkan PPKM darurat Covid-19. Juga dengan adanya surat edaran (SE) Kemendagri Nomor 15 tahun 2021, itu dasarnya," kata Bupati usai melakukan rapat koordinasi pada Senin (05/07/21) sore.
Menurut Bupati Sumenep, apabila kondisi pandemi Covid-19 masih belum reda, menjadi faktor penting, sebab kami harus mengutamakan keselamatan masyarakat dari pada pesta demokrasi desa.
"Kami juga mempertimbangkan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir, dan kondisinya cukup naik. Makanya Pilkades serentak ini harus kami tunda," jelasnya.
Pihaknya juga masih belum bisa memastikan kapan Pilkades serentak akan digelar, dan bisa saja PPKM darurat Covid-19 akan diperpanjang.
"Yang jelas kami akan menunggu PPKM darurat Covid-19 selesai. Akan diperpanjang atau tidak, kita lihat jika PPKM darurat Covid-19 ini masih terus, ya tetap akan di tunda. Untuk diketahui pemerintah Kabupaten Sumenep, awalnya akan melaksanakan Pilkades serentak dari 27 kecamatan terdiri dari 86 desa," ungkapnya.(YAKOEB AIS)