Sumenep, Metro Jatim;
Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur secara bertahap akan mendaftarkan seni budaya dan kuliner khas Sumenep sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). "Semua kita lakukan secara estafet, agar semuanya akan segera terealisasikan," jelas Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumenep, melalui Kasi Pembinaan Budaya dan Tradisi, Minsana Purwa Ningrum, pada Senin (07/06/2021).
Menurutnya sudah ada enam seni budaya dan kuliner yang tercatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI), meliputi Kaldu Kokot, Cake Sumenep, Seni Sintung, Tongtong, dan Topeng Dhalang serta tari Muang Sangkal. Upaya pencatatan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap seni budaya dan kuliner khas Kabupaten Sumenep.
Menurutnya Sumenep terkenal dengan ciri khas kuliner, seni budaya maka perlu dipatenkan agar tidak ditiru oleh daerah lain. Dia juga menambahkan, selain trobosan baru, juga agar kekayaan intelektual warga Sumenep tidak diklaim oleh orang luar atau daerah lain.
Berikut kuliner dan seni budaya Sumenep yang sudah tercatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) warga Sumenep, yakni Kaldu Kokot Sumenep dengan nomor pencatatan: PT 35202100096 dan Cake Sumenep dengan nomor pencatatan: PT 35202100097.
Sedangkan seni budaya meliputi seni Sinting dengan nomor pencatatan: EBT 35202100128 (Kustodian: komunitas sanggar tari Sumenep) dua seni budaya lainnya, yakni Tongtong Sumenep dengan nomor pencatatan: EBT 35202100127(Kustodian: Komunitas sanggar tari Sumenep).
Pendaftaran sebagai HKI bekerjasama dengan Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep sejak tahun 2019, Unija ditunjuk sebagai sentra HKI sebagai kepanjangan tangan dari kementrian hukum dan Hak Asasi manusia (HAM) Rl. (YAKOEB AIS)