Sumenep, Metro Jatim;
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, telah resmi melantik Ainur Rahman, sebagai kepala Desa Pancor Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep Madura Jawa timur pada Kamis (08/04/2021).
Bupati Sumenep Achmad Fauzi, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa, dengan terpilihnya kades Pancor melalui PAW, harus bisa meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat di desanya. Dengan memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa menggerakkan perekonomian masyarakat yang tengah menurun akibat mewabahnya Virus Covid-19, tetapi harus berupaya memperkuat dan mendorong melalui BUMDes untuk mengembangkan potensi desa.
Acara pelaksanaan pelantikan kepala Desa Pancor hasil pemilihan kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW) sendiri bertenpat di Aula Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kabupaten Sumenep.
Bupati Sumenep mengatakan, "Kepala desa bisa menggunakan Dana Desa (DD) sesuai amanat undang-undang untuk membentuk BUMDes, karena dengan pemberdayaan BUMDes ini, Insyaallah mampu menggerakkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Sebagai motivasi selayaknya badan usaha milik desa (BUMDes) diberdayakan untuk mengembangkan potensi desa demi mendorong kesejahteraan masyarakat di desanya," jelasnya.
Bupati Sumenep menambahkan jika saat ini BUMDes yang terbentuk di Kabupaten Sumenep berjumlah 276 BUMDes dari 330 desa yang ada di Kabupaten Sumenep, dengan klasifikasi tahun 2019 menjadi 174 BUMDes dasar, 97 BUMDes tumbuh dan 4 BUMDes berkembang serta 1 BUMDes maju. Karena itulah keberadaan BUMDes harus terus maju, mengingat keberadaan untuk meningkatkan perekonomian di desanya, juga meningkatkan pengelolaan potensi desa sesuai kebutuhan masyarakat dalam pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa. Ia mengharap kepada pengelola BUMDes harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dibidang menejemin, agar pengelolaannya terus berjanlan dengan baik, demi membangun perekonomian masyarakat di desanya.
Juga kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan, "Dilakukannya PAW karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia, sedangkan kepala desa yang baru terpilih masa jabatannya berakhir hingga 30 Desember 2025," pungkasnya. (YAKOEB AIS)