Peresmian Pasar Legi Ponorogo Disambut Demo Pedagang - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 10 Februari 2021

Peresmian Pasar Legi Ponorogo Disambut Demo Pedagang





Ponorogo, Metro Jatim;

Acara peresmian Pasar Legi Ponorogo diwarnai aksi demo pedagang. Puluhan pedagang melakukan aksinya di depan pasar yang baru dibangun dengan biaya Rp 133 miliar, Selasa (9/2/2021).


Ketua Forum Komunikasi Pedagang Kios Pasar Legi Setyo Eko Wahono menjelaskan pihaknya menuntut dikembalikan hak kios miliknya. "Tuntutannya cuma satu kembalikan hak kami gitu aja, nggak ada lainnya," kata Setyo kepada wartawan. Setyo menjelaskan awalnya ada 44 kios namun untuk lantai satu di bangunan baru ini hanya ada 34 kios. Dari 34 itu, ada yang dijadikan fasilitas umum.


"Cuma 34 itu diminta untuk dikembalikan ke teman-teman semua, sisanya mengikuti zona lantai 2, 3 dan 4. Sedangkan kami ke-44 pedagang itu siap mengganti dagangannya sesuai zona," ujar Setyo


"Kami juga sudah 6 kali melakukan mediasi tapi deadlock, dari semula 29 yang diberikan ke kami kini penurunan cuma 21 kios yang diberikan," papar Setyo.


Setyo menegaskan pihaknya punya alat bukti sah berupa Bukti Pemakaian Tempat Usaha (BPTU). Nantinya, pihaknya akan mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


"Pemilik lama (pedagang pasar) punya bukti syah  BPTU itu. Kita juga konsultasi kepada kejaksaan,  kekuatannya sama dengan SK pegawai negeri. Insya Allah lanjut ke PTUN," tandas Setyo.


Sementara, Bupati Ipong Muchlissoni mengatakan pihaknya sudah mengajak 4.000 pedagang untuk boyongan ke Pasar Legi Ponorogo.


"Kita ajak kembali ke sini tapi kembalinya tidak seperti dulu. Karena pasarnya berubah ya aturan berubah sesuai zonasi yang ada," tukas Ipong.


Sedangkan 30 orang yang menolak kembali sesuai zonasi, lanjut Ipong, mereka ingin kembali sesuai tempatnya yang dulu. Padahal yang dulu asalnya jumlahnya 44 sekarang tinggal 29 kios.




"Perubahan jumlah itu karena sepadan jalan dimasukkan. Karena ini bangunan hijau maka harus ada ruang terbuka hijau," terang Ipong.


Selain itu, zonasi merupakan syarat ketika pemerintah pusat mau bantu pembangunan pasar. Per zonasi ini sesuai dengan peraturan menteri perdagangan.


"Lalu bagaimana dengan 30 orang ini, kita akan terus merayu mereka supaya mau kembali, kalau nggak mau ya kita tinggal," pungkas Ipong  Muchlissoni. 

Diliput : Journalist :  KP Dhar SN

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini