Foto : Istimewa (Pulau Gili Ketapang - Probolinggo) |
Surabaya, Metro Jatim;
Sejak munculnya UU No. 23 Tahun 2014, dimana salah satunya mengenai sektor kelautan dijelaskan bahwa ruang perairan pesisir 0-12 mil menjadi kewenangan pemerintah Provinsi. Untuk itu pemerintah Provinsi Jawa Timur harus memiliki pedoman pemanfaatan ruang laut tersebut sebagai mandat dari Undang Undang. Pedoman tersebut telah dibuat dan disahkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor I Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Foto : Istimewa |
Menurut sumber DKP Prov. Jatim Bidang KKP menjelaskan, "Perda ini memuat 4 alokasi ruang pemanfaatan yaitu pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional dan alur laut. Perairan di ruang wilayah 0-12 mil laut yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi Jawa Timur memiliki area yang diarahkan untuk kawasan konservasi. Dimana di area tersebut seluruh aktivitas atau dalam pemanfaatanya harus memperhatikan aspek kelestarian atau keberlanjutan," tegasnya.
"Kegiatan yang direkomendasikan atau diijinkan adalah tidak memiliki potensi kerusakan terhadap ekosisteml atau dengan kata lain kegiatan yang ramah lingkungan seperti pengelolaan ekowisata bahari, yaitu wisata yang memperhatikan aspek kelestarian lingkungan sehingga disebut “ekowisata bahari”, atau kegiatan budidaya karamba apung, dimana kegiatan tersebut tidak memiliki limbah atau residu terhadap lingkungan, sering disebut budidaya karamba apung ramah lingkungan," ucapnya.
Foto : Istimewa (Hutan Bakau) |
Ditambahkannya, bahwa kawasan konservasi yang menjadi arahan Perda 1/2018 selanjutnya diusulkan menjadi pencadangan kawasan konservasi dengan Surat Keputusan Gubernur dan diajukan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk ditetapkan menjadi Kawasan Konservasi. Saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memiliki kawasan konservasi yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan di Perairan Pulau Gili Ketapang.
(RD'08)