Malang, Metro Jatim;
Sebagai amanat Permendagri 86 Tahun 2017 poin D.2.5. tentang pelaksanaan musrenbang RKPD di Kecamatan, bahwa tahapan penyusunan RKPD tahun 2021 dilaksanakan melalui forum musrenbang secara berjenjang yang diawali di Kecamatan sebagai bahan masukan dalam penyusunan rancangan Renja Perangkat Daerah/Renja PD. Kegiatan musrenbang merupakan hasil perencanaan melalui pendekatan top down-bottom up planning yang pelaksanaannya dimulai dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional.
"Sehingga dalam penyusunan RKPD Tahun 2021 musrenbang secara berjenjang harus segera dilaksanakan sesuai dengan tata kala yang telah ditentukan sebagai forum untuk mempertemukan para pemangku kepentingan guna membahas berbagai permasalahan dan program kegiatan pembangunan prioritas yang akan diusulkan pada tahun perencanaan," jelas Tomie Herawanto Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Selasa (2/2/2021) di Gedung Anusapati, Pendopo Agung Peringgitan Kabupaten Malang Jln. K.H. Agus Salim.
Selain itu musrenbang RKPD di Kecamatan merupakan bentuk nyata pendekatan partisipatif sebagai salah satu syarat mutlak pendekatan perencanaan pembangunan. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 bahwa perencaaan pembangunan harus mengoptimalkan pendekatan partisipatif masyarakat, sehingga perencanaan yang disusun mencerminkan kondisi riil yang ada di masyarakat.
Namun demikian dengan melihat situasi pandemi Covid-19 yang masih mengkhawatirkan maka dalam pelaksanaannya proses musrenbang akan menggunakan pola daring menggunakan aplikasi e-Musren yang sudah terintegrasi dengan aplikasi e-Planning.
"Aplikasi e-Musren hanya digunakan untuk mengakomodir usulan dengan sumber dana APBD Kabupaten baik Pagu Indikatif Sektoral (PIS) maupun Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK), untuk sumber dana lain seperti APBD Provinsi, Dana Keistimewaan, APBN atau sumber dana lainnya masih secara manual," tutupnya.
[DjoniUR/giar]