Malang, Metro Jatim;
Bea Cukai Jatim II siap mengawal akselerasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari di Kabupaten Malang, utamanya dari sisi regulasi terhadap hasil produksinya yang berupa barang tak benda (intangible goods).
“Memang, karena ini merupakan produk digitial, tentu saja perlu ada pengaturan khusus mengenai impor dan ekspor produk digital ini. Termasuk instrument dari Bea Masuk itu sendiri. Meskipun memang, untuk KEK tetap akan mendapatkan beberapa fasilitas pembebasan Bea Masuk,” terang Ambang Priyonggo, Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi yang turut hadir dalam kegiatan FGD (Focus Group Disscusion) KEK Singhasari, Rabu (10 Februari 2021).
Dalam FGD KEK Singhasari yang digelar semi virtual ini, Kakanwil BC Jatim II, Oentarto Wibowo juga mengungkapkan, pihaknya akan mendukung penuh dalam pembangunan KEK Singhasari ini.
“Dalam kesempatan ini saya persilakan kepada Pak David untuk dapat berbagi kepada kami, apa saja yang dibutuhkan, apa saja yang menjadi kendala bagi teman-teman dari sisi regulasi. Mumpung kami hadirkan juga rekan-rekan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Pajak, dan juga dari Bea Cukai sendiri,” katanya.
David Santoso selaku pengelola KEK Singhasari, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi bantuan dari Bea Cukai Jatim II dalam pengembangan KEK Singhasari ini.
“Terima kasih atas dukungannya. Kami merasa difasilitasi, diladeni, diopeni dengan baik, mengingat memang KEK kami ini perlu perhatian khusus karena merupakan KEK pertama di bidang pengembangan teknologi. Dan ini merupakan suatu kehormatan bagi saya. Kami mohon dukungannya supaya KEK Singhasari ini punya racikan yang pas terkait regulasinya. Sehingga pelaku usaha tetap bisa produksi sekaligus bisa menjadi potensi penerimaan di masa mendatang,” katanya.
Selanjutnya, dia menandaskan, banyak kendala yang dihadapi para pelaku usaha di KEK Singhasari utamanya dari sisi kepemilikan Hak Cipta, mengingat hasil produksi yang dihasilkan kebanyakan berupa produk digital seperti animasi dan film.
“Kesulitan kami di awal-awal adalah mudahnya para pembajak mengcopy karya kami ini. Dan jelas kami tidak dapat apa-apa untuk itu. Untuk itu kami mohon bantuan untuk dapat membantu kami dari sisi kepemilikan Hak Cipta. Jadi ketika orang melihat judul, karakter bahkan komposisi warna seperti ini, elemen seperti ini, masyarakat sudah tau ini milik studio A,” tandasnya.
[DjoniUR/giar]