Pelayanan Disdukcapil Malang Saat PPKM - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 25 Januari 2021

Pelayanan Disdukcapil Malang Saat PPKM

 


Malang, Metro Jatim;

Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pemkab Malang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang 75 persen pegawai tetap bekerja dari kantor lantaran harus melayani masyarakat. Menurut Plt Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Malang, Shirath Aziz, pelaksanaan PPKM di Kabupaten Malang hanya untuk Instansi yang tidak berhubungan dengan pelayanan. Sedang Disdukcapil tetap melaksanakan pelayanan publik seperti biasa. 


"Kami tetap melaksanakan kegiatan pelayanan pada masyarakat seperti biasa dengan berdasar pada Surat Edaran Kementeran Dalam Negeri, yakni pukul 08.00-14.00 WIB," kata Aziz di ruangannya, Senin Siang (11/1).


Aziz menambahkan, bila Disdukcapil masuk dalam pengecualian surat keputusan yang ada di instruksi poin Mendagri. Mengingat dinas tersebut masuk kategori esensial yang dibutuhkan masyarakat. Namun Aziz menegaskan, bila protokol kesehatan wajib dan utama diterapkan di instansinya. Dari pengamatan di kantor Disdukcapil, masyarakat yang datang tetap seperti biasanya, namun dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Para petugas dan masyarakat pun wajib menggunakan masker selama berinteraksi. Walaupun PPKM tidak berlaku di Dispendukcapil, tapi prokes secara ketat tetap dilakukan. 


"Sebelum masuk ruangan pelayanan, para pemohon wajib memasuki bilik disenfektan dan cuci tangan, setelah itu ada petugas kami yang akan mengukur suhu tubuh setiap pengunjung," tuturnya. 


Pihaknya juga menyatakan petugas di Disdukcapil Kabupaten Malang juga telah menjalani rangkaian rapid test antigen secara berkala guna memastikan kesehatannya. "Nantinya seluruh petugas kami, Rapid Test Antigen dalam waktu dekat soal waktunya nanti saya koordinasi dengan Dinas Kesehatan," tutupnya. 


Seperti diketahui, Kabupaten Malang menjadi salah satu daerah yang menerapkan PPKM di Pulau Jawa-Bali sejak hari Senin 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Selain Kabupaten Malang, ada 10 daerah di Jawa Timur lainnya yang turut melaksanakan PPKM. Daerah tersebut yakni Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, dan Kabupaten Ngawi.


(DjoniUR/giar)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini