PENJARINGAN PERANGKAT DESA WINONG KEC. JETIS KABUPATEN PONOROGO DIMASA PANDEMI COVID-19 TAHUN 2020 - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 24 November 2020

PENJARINGAN PERANGKAT DESA WINONG KEC. JETIS KABUPATEN PONOROGO DIMASA PANDEMI COVID-19 TAHUN 2020


Ponorogo, Metro Jatim;

Desa Winong, desa yang terletak 7 km dari jantung Kota Ponorogo telah melaksanakan penjaringan perangkat desa berdasarkan ketentuan SK PERBUB PONOROGO Pasal 24 ayat 1 No.70 Tahun 2018 tentang juklak juknisnya. Pelaksanaan ujian dilakukan pada hari Senin (23/11/2020) bertempat di Balai Desa Winong Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo.


System ujian ialah ujian tulis dan praktek komputer. Dilaksanakan dengan transparansi dan terbuka dalam pengawasan Panwas Kecamatan Jetis. Sedangakan tim penguji berasal dari tim panitia Desa Winong. Bagi peserta yang lulus ujian, akan mendapat SK Pengangkatan dari Kepala Desa Winong. Dana untuk kegiatan ini bersumber dari dana APBDES Tahun 2020. 


Perangkat desa yang dibutuhkan untuk memenuhi kuota perangkat Desa Winong ialah hanya 3 orang . Tetapi karena antusias warganya, peserta ujian mencapai 20 orang. Dengan rincian jumlah peserta yang mengikuti ujian ialah kaur perencanaan 4 peserta,  kasi pemerintahan 9 peserta, dan kasi pelayanan 7 peserta.


Setalah mengikuti ujian, ternyata hasilnya pun juga cepat keluar. Dengan hasil seleksi penjaringan ujian ialah Syamsul Arifin sebagai Kaur Perencanaan,  Dimas Wego Nurcayo sebagai Kasi Pemerintahan, dan Lanang Setiawan sebagai Kasi Pelayanan Masyarakat. Mereka berhasil mengisi kuota perangkat Desa Winong. Sedangkan bagi yang tidak lulus, mereka dengan legowo menerimanya. Setalah acara selesai, acara ditutup oleh ketua panitia pelaksanaan Sutrisno, S.T. dengan memberikan ucapan selamat kepada peserta terpilih dan lolos menjadi perangkat Desa Winong.


Diliput oleh :

Journalist Metro Jatim, KP Dharmanto SN.

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini