Prayogo Laksono, S.H., M.H., Kuasa Hukum Supadi, Kades Tarokan Kediri. |
Kediri, Metro Jatim;
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengadili sengketa Pilkades Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, telah memutus perkara sengketa Pilkades Tarokan Kediri. Putusan perkara sengketa pilkades Tarokan Kediri tersebut telah tertuang pada Putusan No : 62/G/2020/PTUN di Surabaya, Rabu (7/10/2020).
Dalam amar putusannya menyatakan, eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 intervensi tidak diterima seluruhnya, begitu bunyi dalam eksepsi. Lebih lanjut, dalam amar putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan juga menghukum penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yakni sebesar Rp 400.000,-. Demikian bunyi dalam amar putusannya.
Prayogo Laksono, S.H., M.H., selaku kuasa hukum tergugat 2 intervensi, menyampaikan apresiasinya atas putusan yang tepat dan sesuai fakta administrasi.
Supadi adalah pemenang Pilkades Tarokan tahun 2019 yang dipermasalahkan oleh Bambang Suhartono peserta Pilkades juga.
Menurut Prayogo Laksono, "Yang terkesan adalah pokok materi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tarokan dan klienya Supadi adalah pemenang," tegasnya.
Perlu diketahui, bahwa gugatan yang dilakukan oleh Bambang Suhartono peserta Pilkades Tarokan tahun 2019 pada Bupati Kediri tersebut melibatkan pemenangnya yakni Supadi. Bambang Suhartono (penggugat) juga tidak terima atas SK yang sudah diserahkan oleh Bupati Kediri atas penetapan Supadi sebagai Kepala Desa Tarokan.
Sebagai Penasehat hukum, Prayogo Laksono yang sebentar lagi meraih Kandidat Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya ini sangat mengapresiasi putusan PTUN Surabaya yang telah memutus perkara yang ditanganinya.
"Kami sangat mengapresiasi atas putusan PTUN Surabaya yang telah memutus perkara yang kami tangani," pungkasnya.
(Rs'08)