Kediri, Metro Jatim;
Berawal dari pinjaman uang 80 juta Rupiah di PT. PNM (Permodalan Nasional Madani) untuk usaha ternak ayam beberapa tahun lalu dengan jaminan sertifikat dua bidang tanah sawah dan sudah diangsur. Seorang Debitur (pihak peminjam) harus merelakan jaminannya dieksekusi melalui pihak PN Kabupaten Kediri.
Menurut keterangan pihak Debitur, seiring berjalannya waktu kandang ayam tersebut roboh yang dikarenakan oleh faktor alam sehingga berdampak pada pembayaran angsuran.
Beberapa kali pihak Debitur mengajukan untuk diberikan toleransi kepada Kreditur (pemberi pinjaman) yaitu pihak PT. PNM, menurut penjelasan kepada awak media pihak Debitur tidak mendapatkan solusi terbaik. Hingga berujung pada pelelangan dengan pemenang lelang atas nama Muhammad Heru Fahmi, SE (50) warga Desa Waung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk. Pada akhirnya dilaksanakan Eksekusi.
Muntinah (48th) pemilik lahan ketika diwawancarai awak media menyatakan tidak mendapatkan keadilan. Muntinah berharap akan adanya toleransi yang diberikan, berkaitan dengan situasi Pandemi Covid-19.
Posisi tanah yang dieksukusi berada di Dusun Payak Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri yang pada hari Kamis tanggal, (10/09/2020).
Hasil dari pantauan awak media dilapangan pelaksanaan eksekusi dua bidang lahan yang masih ditanami jagung. Terlihat dilakukan pembabatan tanaman jagung yang masih berumur dua bulan tanpa perlawanan dari pihak pemilik lahan dan mendapat pengawalan dan pengamanan ketat dari Polres Kediri.
Muntinah (48th) warga Desa setempat selaku pemilik lahan mengaku, hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan, kepada sejumlah petugas terkait yang memasang tanda pergantian pemilik lahan serta memotong seluruh tanaman jagung di dua bidang tanah tersebut.
"Meski saya orang kecil yang tidak tahu hukum, tapi saya tetap akan terus memperjuangkan kedua lahan tersebut, karena proses hukum yang terlaksana selama ini ada rekayasa. Banyak lembaga yang akan membantu dan mendampingi proses ke depan," terang Muntinah
Pada saat mediasi tidak ditemukan kesepakatan, yang mana pihak Muntinah memohon untuk dilakukan penundaan eksekusi mengingat kondisi masih dalam Pandemi Covid-19.
Harianto merupakan suami dari Muntinah menjelaskan, "Saat istri saya mengajukan kelonggaran pembayaran pinjaman ke PNM, justru mereka tidak mengabulkan dan sudah melelang dua lahan yang dijadikan jaminan oleh Muntinah, dengan pemenang lelang ialah warga Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk," terang Harianto.
Dalam kondisi ekonomi terpuruk Hariyanto menyayangkan bahwa pihak lembaga keuangan PNM tidak bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada debitur.
"PNM sebagai lembaga keuangan, layaknya perbankan. Tapi ternyata, mereka hanya baik ketika merayu debitur, tapi ketika ada masyarakat yang kesulitan ekonomi, malah ditekan dan agunan yang dijaminkan justru dilelang ke orang lain," keluhnya.
Sementara itu, LSM IJS Kediri, Agung Setiawan kepada awak media mengatakan, "Siap memberikan pendampingan secara terus-menerus kepada Muntinah. Lantaran, pihaknya menilai pada permasalahan Muntinah terlihat ada sejumlah oknum yang berniat mengambil keuntungan tersendiri," paparnya.
"Jika aksi dan tuntutan kami pada eksekusi kali ini tidak diindahkan dengan baik, kami siap melakukan unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak, supaya masyarakat luas mengetahui, bahwa penegakan hukum di Kediri hanya tajam ke bawah dan mengorbankan masyarakat kecil yang tidak paham hukum. Hari ini, kami tidak hanya beraksi sendirian, tapi ada lembaga lain seperti Gerak Indonesia dan LSM Berantas," katanya. (Fran/Dwi)