Kediri, Metro Jatim;
Supadi, Kades Tarokan pada hari ini Rabu 5 Agustus 2020 bisa menghirup udara bebas, dia diputus bebas dari segala dakwaan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Nomor Perkara : 1003/PID.SUS/2020/PT SBY.
Saat dibebaskan dia berterimakasih kepada team penasehat Hukum Law Office Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA & Partners atas kinerjanya secara maksimal mendampinginya hingga sampai sekarang ia bisa menghirup udara segar diluar jeruji besi.
Prayogo selaku ketua team kuasa hukum di temui media ini menyampaikan jika sangat mengapresiasi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Tambahnya, kliennya telah diputus yang pada pokok amar putusan menyatakan membebaskan kliennya dari segala dakwaan serta memulihkan hak kliennya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti semula. Menurutnya hak untuk kembali memerintah Desa Tarokan semestinya dipulihkan kembali berdasarkan putusan tersebut. (Fran/Guh)