Ngawi, Metro Jatim;
Kegiatan rehab gedung sekolah merupakan program Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bersumber yang dilaksanakan secara swakelola oleh sekolah penerima. Pemanfaatan dana tersebut sebenarnya beragam salah diantaranya ialah untuk rehab ruang kelas, perpustakaan, dan tenaga pengajar.
Sejak dimulainya kegiatan rehab gedung belajar mengajar di masing-masing sekolah penerima tersebut di Kabupaten Ngawi, belum adanya pencairan keuangan sebagai pembiayaan rehab.
Saat ini pekerjaan yang dilaksanakan oleh masing-masing sekolah sudah mencapai 20% – 25% dari target progresnya 30% pekerjaan bulan Agustus, dengan kejadian tersebut puluhan kepala sekolah dan tenaga pengajar mengeluh dan kebingungan mencarikan dana talangan sampai rela mengorbankan harta bernilai milik pribadinya dijaminkan ke koperasi maupun bank.
Sedangkan dengan hutang di koperasi atau bank secara adminitrasi juga berbunga dan siapa yang akan memikul bunganya. Persoalan tersebut menjadi beban tersendiri bagi beberapa sekolah lebih khususnya kepala sekolah.
Beberapa Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) dan tenaga pengajar di Ngawi saat didatangi awak media, menyampaikan keluh kesahnya terkait pelaksanaan kegiatan rehabilitasi pembangunan ruang kelas yang menerima bantuan DAK, mengatakan, "Kegiatan Rehab ini secara menyeluruh merupakan program Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi dan kami pihak kepala sekolah dan tenaga pendidik hanya pelaksanaan tugas saja, bahkan kegiatan ini pun sudah didampingi secara tehnik oleh fasilitator yang sudah ditunjuk oleh kedinasan serta pembiayaannya pun dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pusat," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, salah seorang Kepala Sekolah di Ngawi, yang namanya enggan disebutkan, "Kami selaku pengelola kegiatan atau P2S. ketika surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) di terima oleh semua pelaksana kegiatan Rehab perbaikan ruang kelas termasuk Saya. Saat kami memulai pembongkaran ruang kelas yang akan kami rehab hingga pelaksanaan kegiatan berjalan mencapai 25% termin pertama belum dicairkan padahal memasuki bulan Agustus 2020 ini," ucap Kepala Sekolah.
Selanjutnya, "Semuanya kegiatan harus mencapai target progresnya 30% untuk memasuki termin kedua, ini yang menjadi kejanggalan semua kepala sekolah penerima DAK di Ngawi terbelit hutang ke koperasi maupun ke bank, karena mulai dari SPMT diterima Dinas Pendidikan belum memberikan pencairan keuangan untuk kegiatan rehab ruangan ini lebih termin ke pertama, apalagi ini mau memasuki termin kedua setelah mencapai Progres 30%," paparnya.
"Hal ini yang menjadi ganjalan semua kepala sekolah penerima DAK fisik. dan akhirnya saya, rela menggadaikan barang berharga milik saya untuk memenuhi target Progresnya, Rehabilitasi gedung ruang kelas ini, dari masing-masing Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Ngawi," jelas salah satu Kepala Sekolah di Ngawi.
oleh : JM