PENGUKURAN ASET TANAH SEBAGAI TAHAPAN PENSERTIFIKATAN DALAM RANGKA PENGAMANAN ASET TANAH DINAS PUPR - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 24 Agustus 2020

PENGUKURAN ASET TANAH SEBAGAI TAHAPAN PENSERTIFIKATAN DALAM RANGKA PENGAMANAN ASET TANAH DINAS PUPR


Jombang, Metro Jatim;
Pada pertengahan tahun ini, Dinas PUPR bersama dengan BPKAD menargetkan untuk melakukan pengukuran kurang lebih 32 bidang tanah dan sampai dengan saat ini telah dilakukan pengukuran di lapangan sebanyak 20 bidang tanah. Pengukuran dan pemetaan bidang tanah merupakan salah satu rangkaian dalam kegiatan pendaftaran tanah.

Bersama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang kegiatan ini dilakukan dengan cara melakukan pengukuran dan pemetaan pada batas-batas bidang tanah dengan menggunakan metode terestrial, fotogrametris, penginderaan jauh, dan dengan metode-metode lainnya. Ketiga puluh lebih bidang tanah tersebut meliputi tanah pertanian, tanah pekarangan, rumah juru dam, serta embung yang tersebar di Kecamatan Jombang, Gudo, Diwek, Jogoroto, Kesamben, Sumobito, Peterongan, Mojowarno dan Bareng.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengamanan aset tanah negara, sebagaimana diketahui bahwa pengamanan aset harus memenuhi tiga kriteria yang dikenal dengan 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum. Pengamanan dari aspek hukum dilakukan agar Barang Milik Negara dalam hal ini adalah asset tanah terjaga/terlindungi dari potensi masalah hukum seperti sengketa, gugatan, atau beralih kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah. 

Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif dengan melengkapi bukti kepemilikan asset tanah negara yaitu sertifikat Hak Pakai untuk tanah pemerintah. Lebih lanjut Kepala dinas PUPR mengatakan bahwa aset negara harus diamankan, tidak hanya secara fisik tapi juga secara hukum. Sertifikasi memegang peranan penting dalam hal ini (pengamanan secara hukum). (Hasang Daeng)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini