H. Novel, saksi dalam kasus pemalsuan akta autentik yayasan Arya Wiraraja |
Sumenep, Metro Jatim;
Seorang saksi dalam kasus pemalsuan akta autentik yayasan Arya Wiraraja bernama Novel bersuara mengenai sejarah pendirian Universitas Wiraraja di Kabupaten Sumenep. Kasus tersebut sudah berjalan hampir 3 tahun di ranah kepolisian.
Perkara hukum tersebut sudah melalui tahap pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, proses hukum pemalsuan akta autentik yang dilakukan KW. Penyidik Satreskrim Polres Sumenep meningkatkan kasus tersebut pada tahap penyidikan dengan surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/264/IV/2018 Satreskrim Pada tanggal 20 April 2020.
Perihal tersebut tertuang pada laporan LSM JCW Jatim ke Ditreskrimum Polda Jatim dengan tanda bukti laporan nomor :TBL/195/II/2017/UM/JATIM Tanggal 10 Pebruari 2017.
Selanjutnya, pada tanggal 16 Pebruari 2017 lalu, Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan berkas perkara ke Polres Sumenep dengan surat Nomor: B/1447/II/2017/Ditreskrimum.
Menurut keterangan saksi bernama Novel, merupakan mantan Dekan dua periode di fakultas hukum Universitas Wiraraja, bahwa Universitas Wiraraja merupakan aset dari Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Pertama yayasan Universitas Wiraraja lahir pada tahun 1986 itu, ketua yayasannya adalah pak R. Sugondo selaku Bupati Sumenep,” ucap novel kepada Metro Jatim saat diwawancarai Metro Jatim.
"Setelah R. Sugondo berakhir masa jabatannya diganti Bupati Kol. Art. H. Soekarno Marsaid," jelasnya.
“Secara otomatis karena yayasan ini didirikan oleh Pemkab, maka ketua yayasan Universitas Wiraraja pada saat itu adalah Kol. Art. H. Soekarno Marsaid sebagai penggantinya,” jelasnya lebih lanjut.
Kol. Art. H. Soekarno Marsaid berakhir masa jabatan lalu diganti KH. Moh. Ramdhan Sirad SE, MM menjadi Bupati Sumenep.
Selanjutnya, ada perubahan undang-undang nomor 18 tahun 2000 tentang yayasan yang mengharuskan bahwa setiap yayasan harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Sedangkan yayasan Universitas Wiraraja itu keberadaannya sebelum adanya undang-undang, cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Tapi oleh KW sebagai ketua yayasan pada saat itu dan KH. Moh. Ramdhan Siradj SE, MM sebagai pembina itu tidak didaftarkan,” terangnya.
Kemudian lahirlah kembali yayasan Arya Wiraraja dengan struktur organisasi yang sama dengan ketua yayasa KW dan KH. Moh. Ramdhan Siradj SE, MM sebagai pembina dan jajaran lainnya. Disebutkan, Yayasan Arya Wiraraja yang dibuat di notaris IRA tidak didaftarkan kepada Kemenkumham.
“Makanya kemudian dikatakan akta autentiknya bodong. Ada yayasan Arya Wiraraja tapi tidak sah,” ujarnya.
Oleh : Yakoeb