KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN NGAWI - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 31 Agustus 2020

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN NGAWI


KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN NGAWI

PENGUMUMAN
NOMOR : 86.01/PL.02.2-Pu/3521/KPU-Kab/VIII/2020 TENTANG
PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI NGAWI TAHUN 2020 DARI PARTAI POLITIK / GABUNGAN PARTAI POLITIK

Berdasarkan :
1.) Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 10 Tahun 2016.

2.) Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan KPU nomor 1 Tahun 2020.

3.) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020.

Dengan ini KPU Kabupaten Ngawi mengumumkan pendaftaran bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi yang diajukan oleh Partai Politik dan atau Gabungan Partai Politik, dengan ketentuan sebagai berikut :

I. WAKTU dan TEMPAT PENDAFTARAN
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020 dilaksanakan pada :
Hari : Jum’at s.d. Minggu
Tanggal : 4-6 September 2020
Waktu :
1) Tanggal 4 s.d. 5 September 2020 pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
2) Tanggal 6 September 2020 pada pukul 08.00 s.d. 24.00 WIB
Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi Jl. Untung
Suropati Nomor 48 Ngawi.


II. SYARAT PENDAFTARAN
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a) memperoleh sekurang-kurangnya 20% dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Ngawi hasil Pemilu 2019 yaitu minimal 19 (sembilan) kursi atau memperoleh suara sah sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Ngawi Tahun 2019 yaitu 129.049 (seratus dua puluh sembilan ribu empat puluh sembilan) suara sah. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ngawi pada Pemilu tahun 2019.

b) Persyaratan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020 dapat diakses melalui laman : https://kab-ngawi.kpu.go.id/

c) Informasi lebih lanjut tentang ketentuan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 dapat diperoleh melalui Help desk KPU Kabupaten Ngawi, jl. Untung Suropati Nomor 48, Ngawi Nomor Telp. (0351) 743832 atau melalui website https://kab-ngawi.kpu.go.id atau menghubungi CP. Aman Ridho Hidayat (HP. 085749125030) pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 09.00-16.00WIB).

Demikian disampaikan, untuk diketahui.

Ngawi, 28 Agustus 2020
KETUA,

Ttd

PRIMA AEQUINA SULISTYANTI


Post Top Ad

Pasang Iklan Disini