Ninik, Ketua KPUD Kediri bersama Ketua Teknis, Anwar Ansori optimis paslon Cabub dan Wabub lebih dari satu |
Kediri, Metro Jatim;
Rumor terkait pilkada Kediri 2020 bakal diikuti oleh satu pasangan. Mensikapi rumor santer tersebut, KPUD Kediri terus mengeluarkan jurus jitu supaya l tersebut tidak bakal terjadi dalam sejarah politik di kota Joyoboyo.
Menurut Ketua KPUD Kediri, Ninik didampingi ketua teknis, Anwar Ansori saat ditemui diruang kerjanya, Senin, (6/7/2020) mengatakan, "Kami KPUD Kediri ikhtiar dan optimis, bahwa Pilkada Kediri yang pelaksanaannya akan berlangsung pada tangga 9 desember 2020, akan diikuti oleh lebih dari satu bakal calon," ucapnya.
"Waktu pendaftaran bacalon bupati mulai tanggal 4 sampai 6 September 2020. Siapa saja yang akan diusung oleh parpol kita akan tahu disitu. Kami KPUD akan terus mengadakan sosialisasi kepada parpol.
Bilamana sampai tanggal 6 september yang daftar hanya satu pasangan calon, kemungkinan akan ada perpanjangan pendaftaran lagi," bebernya.
Disinggung target partisipasi masyarakat terkait pelaksanaan tanggal 9 Desember 2020. Perempuan yang akrap dengan media mengungkapkan, "Bahwa target KPU pusat adalah 77,5% dari total pemilik hak suara. Di Kabupaten Kediri data sementara yakni 1,2 juta pemilih," jelasnya.
"Kita mengharapkan kepada masyarakat Kediri untuk menggunakan hak pilihnya. Masalah kehadiran kita berikhtiar dan terus melakukan sosialisasi melalui webbinar juga, nanti akan terus ke masyarakat terkait dengan pelaksanaan tanggal 9 Desember 2020 tersebut. Sedang untuk wilayah pedesaan yang sulit dijangkau alat komunikasi, kita akan turun dan ketemu langsung dengan masyarakat," imbuhnya.
Ketua teknis KPUD Kediri, Anwar Ansori juga menambahkan, "Jika nanti yang mendaftar hanya satu paslon memang ada perpanjangan pendaftaran. Perpanjangan yang berlaku bagaimana?"
Berikut adalah penjelasannya :
1. Jika nanti ada sisa kursi atau pemilik suara sah, maka disitu nanti boleh untuk mengusulkan.
2. Namun ketika kurang kursi, maka yang sudah koalisi awal tadi boleh dirubah.
3. Ketika ada perseorangan yang dalam hal verifikasinya tadi sudah memenuhi syarat tapi belum sempat mendaftar itu diperbolehkan.
Lebih jauh Anwar menjelaskan, "Kalau kita melihat regulasi ada perpanjangan, maka akan ada pembukaan lagi, namun untuk teknis pembukaan tadi bagaimana kita tunggu regulasi yang ada," ucapnya.
"Jika benar-benar berhadapan dengan lawannya bumbung kosong, maka syaratnya harus menang sebanyak 50% plus atau 50% plus satu," pungkasnya.
(Rudi'08)